75 / 100 Skor SEO

SURABAYA // Sempat satu hari tak ikut ujian karena menunggak SPP, N_Ji, siswa berprestasi yang membawa nama baik sekolahnya, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotul Jannah, Jalan Wonorejo II No.33, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, bersama adiknya, akhirnya bisa mengikuti penilaian akhir tahun untuk ujian kenaikan kelas.

Atas kebijakan Kepala MI Roudlotul Jannah, Taufiq Rochman, S.Pd.I., tersebut, orang tua siswa mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang luar biasa.

“Terima kasih, Kepala Sekolah MI Roudlotul Jannah bisa memahami kondisi kami, semoga MI Roudlotul Jannah terus maju, sesuai slogannya, menuju madrasah ramah anak,” ujar Neena wali murid.

“Semoga MI Roudlotul Jannah betul-betul ramah terhadao anak-anak,” Neena kemukakan harapannya.

Kebijakan MI Roudlotul Jannah Surabaya, telah sesuai dengan amanat Undang-undang yang menyatakan bahwa, sekolah tidak diperbolehkan melarang siswa mengikuti ujian atau menahan kartu ujian hanya karena adanya tunggakan SPP.

Hak anak untuk belajar dan mendapatkan pendidikan adalah prioritas utama yang dilindungi oleh undang-undang.

Pada dasarnya, praktek melarang siswa ikut ujian memang tidak dibenarkan karena membayar SPP sepenuhnya berada di tangan orang tua/wali, bukan tanggungan siswa.

Oleh karena itu, sanksi atau pelarangan akademis tidak boleh ditimpakan kepada anak.

Baca juga : Gubernur Jatim Lepas 1.790 Lulusan SMK Kerja ke Luar Negeri

Landasan Hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Negara menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.

Jika ada keterlambatan pembayaran SPP, pihak sekolah bisa memanggil atau berdialog langsung dengan orang tua untuk mencari solusi atau kesepakatan pembayaran.

Bukan menghalangi hak siswa untuk mengikuti ujian.

Dinas Pendidikan setempat dan Ombudsman Republik Indonesia, yang mengawasi pelayanan publik berwenang menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran hak pendidikan.

Hak mengikuti penilaian pendidikan dilindungi berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Aturan tersebut secara tegas mengatur bahwa:”Pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan”

Aturan ini diperkuat oleh Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang menekankan bahwa sekolah tidak boleh menahan hasil penilaian atau melarang siswa ikut ujian karena masalah tunggakan biaya.

Masalah tunggakan SPP merupakan urusan administratif antara pihak sekolah dan orang tua, bukan membatasi hak akademis anak.

Sekolah tidak diperbolehkan melarang siswa mengikuti ujian akibat tunggakan SPP. Hak anak untuk mendapat pendidikan dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan berikut:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Pasal 11 Ayat (1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Pasal 12 Ayat (1) Huruf b: Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 9 Ayat (1): Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat

.3. Peraturan Terkait Pungutan Biaya PendidikanTerkait sanksi akademis seperti larangan ikut ujian, Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa urusan administrasi (tunggakan SPP) adalah tanggung jawab orang tua, bukan urusan anak.

Menghalangi hak siswa untuk mengikuti ujian merupakan bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan.

(spam)