WartaSugesti.com | Banyuwangi – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASCAM) Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi bersama PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Se- Kecamatan Kalibaru mengadakan uji petik terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih. Kegiatan ini sudah berlangsung mulai dari tanggal 27 juni 2024.
Supriyanto selaku Ketua PANWASCAM Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, dan Informasi Kecamatan Kalibaru, Menjelaskan bahwa uji petik ini bertujuan untuk memastikan bahwa pantarlih benar-benar bekerja secara optimal dan sesuai berdasarkan PKPU No. 7 tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bawaslu Lampung Hadiri Pelantikan dan Pembekalan PKD di Way Kanan
Supriyanto menambahkan pada saat turun kelapangan ditemukan di TPS 12 Desa Kalibaru Manis Kecamatan Kalibaru terdapat 4 KK tercoklit dipasang 1 stiker dan memberikan formulir Model A- Tanda Bukti Coklit satu lembar dan beberapa KK yang lain juga ditemukan hal yang sama.
Hal ini tidak sesuai dengan PKPU No.7 dimaksud pada pasal 15 ayat (1) Pantarlih memberikan formulir Model A- Tanda Bukti Coklit kepada pemilih yang telah dilakukan coklit. Ayat (2) Selain memberikan formulir model A- Tanda Bukti Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pantarlih menempelkan stiker coklat untuk setiap satu kepala keluarga.
Dihari sebelumnya di tempat lain TPS 11 Desa Kebonrejo terdapat anggota keluarga tercantum di DP4 dan pemilih potensial namun tidak tercatat sebagai pemilih, sebagai bentuk pencegahan telah dilakukan saran perbaikan secara lisan oleh PKD Kebonrejo Ahmad Romli dan dituangkan di form A alat pengawasan dan sudah dilakukan perbaikan secara langsung oleh Partarlih setempat.
Ditemukan juga dibeberapa wilayah TPS se-Kecamatan Kalibaru pemilih tercoklit tidak terpasang stiker yang perlakuannya juga dilakukan saran perbaikan secara lisan oleh semua PKD dan telah dilakukan perbaikan oleh Pantarlih setempat.” Ujar Supriyanto.
Supriyanto menegaskan kepada PPK untuk menyampaikan kepada PPS untuk melakukan perbaikan dan pemahaman serta sosialisasi pada PPS secara menyeluruh di waktu selanjutnya pada jadwal coklit sampai dengan selesai .
“Sebelumnya Kami Panwascam pada tanggal 27 Juni 2024 memberikan Saran Perbaikan kepada PPK untuk dilanjutkan kepada PPS dengan nomor surat 003/PM.00.01/K.JI-1.04/07/2024 dan sudah dilakukan perbaikan yang dibuktikan dengan surat jawaban dari PPK.
Hari ini tertanggal 4 Juli 2024 kembali kami memberikan Saran Perbaikan dengan nomor surat 004/PM.00.01/K.JI-1.04/07/2024 yang berkaitan dengan hasil pengawasan dalam bentuk uji petik sebagaimana penjelasan tersebut diatas.” imbuh Supriyanto.(Martha)