WartaSugesti.com | Kota Medan – Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu asal dari Malaysia lebih kurang seberat 24 kilogram di Jalan Gelas tepatnya parkiran P- 2 Apartemen De Prima Kota Medan.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial AFS (31) warga Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum., didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu, SH., MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Rabu (17/4/2024) mengatakan, kronologis penangkapan, berawal seorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima yang terletak di Jalan Gelas Medan.
Petugas melakukan penyelidikan pada Sabtu 13 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB., petugas melihat seorang laki – laki berinisial AFS menjinjing tas masuk ke dalam mobil.
Petugas mencurigai pelaku yang diduga memiliki barang haram tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dua tas jinjing yang dipegang oleh pelaku.
Ternyata dalam tas jinjing itu ditemukan lebih kurang 24 kilogram sabu – sabu.
“Barang bukti ada 24 bungkus teh Cina berat 23, 800 gram sabu atau hampir 24 kilogram dan ditambah sebuah mobil Avanza BK 1127 PV, ” jelas Kapolrestabes.
Dari pengakuan AFS, barang haram itu rencananya hendak diedarkan di Medan.
“Pelaku termasuk residivis yang sudah bebas dari penjara. Kita juga akan tetap menindak tegas kepada pengedar sabu di Kota Medan,” imbuhnya.
Sementara itu AF mengaku, barang haram itu hendak diedarkan di Medan.
“Saya mendapatkan upah sebanyak Rp 300 juta lebih. Mengedarkan sabu sudah tahun 2013,” tandas AF.
PEWARTA:R.SILALAHI
Tim Redaksi