WartaSugesti.com // Balikpapan – Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.E., M.M., menyampaikan Instruksi Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, S.H., S.I.K, M.Si tentang, Perangi Kejahatan Narkoba di wilayah hukum. dengan dibuktikannya pengungkapan pelaku tindak pidana Narkoba oleh satuan Buser Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Jumat (01/7/2025 ).

Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan oleh warga masyarakat,

LP/ juli…./2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR Tanggal 31 Juli 2025, dengan tempat kejadian Perkara Jalan LKMD RT. 05, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan tepatnya di pinggir jalan

Waktu dan tempat kejadian, Kamis (31/7/ 2025, pukul 19.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Selatan Iptu Iskandar, S.H, menyampaikan atas perbuatan terduga pelaku melanggar kejahatan pada pasal 114 ayat (1) UU RI dan atau Pasal 112 (1) a No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terancam kurungan penjara.

Baca juga : SDN Sidojangkung Nekat Jual Atribut Sekolah

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket narkotika sabu-sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat bruto 0,59 gram. 1 pipet kaca dan sedotan putih. 1 unit motor merk Yamaha MX warna hitam Nopol KT-6895-VC lengkap dengan kuncinya.

Adapaun identitas pelaku terduga TERSANGKA dengan Inisial : (B M) Bin (AW) almahrum kewarganegaraan Indonesia/Jawa, jenis kelamin kaki-laki, tempat tanggal lahir Samboja, 20 Mei 2002, pekerjaan belum bekerja, pendidikan terakhir SMP, belum menikah, Agama Islam, alamat sesuai dengan KTP : Jalan Soekarno Hatta KM 35, RT. 16, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kronologis singkat pengungkapan tersebut di sampaikan Kamis (31/7/2025) pukul 18.00 WITA. Team Opsnal Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pelaku membawa, menguasai, menyimpan, narkotika jenis sabu-sabu. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengikuti orang yang dicurigai tersebut, tepat pada pukul 19.00 WITA di hari yang sama tepatnya di Jalan LKMD RT.05 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang tidak dikenal tersangka (BM).

IMG 20250801 WA0019 Narkoba
Foto : Barang Bukti Saat Ini Diamankan di Polsek Balikpapan Selatan Untuk Menjalani Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Karena melakukan tindak pidana melawan hukum dengan cara menyimpan, memiliki, membawa serta menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan atau menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sekaligus dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) paket plastik bening yang berisikan jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 0,59 Gr yang disimpan di dalam kantong jaket Levis sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka.

Tersangka ditangkap/diamankan pada saat dipinggir jalan menggunakan kendaraan sepeda motor, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menghimbau terus menerus kepada warga masyarakat untuk menjadikan lingkungan kita bebas dari Narkoba. Dengan cara dapat memberikan informasi/ melaporkan Bila melihat, mendegar dan menemukan adanya tindak pudana Narkoba di seputar kita kepada Kantor Polisi Terdekat /Call Center 110 Pilresta Balikpapan.

“Untuk mewujudkan masyarakat Kota Balikpapan sehat tanpa Narkoba, menuju Indonesia Maju 2045 mendatang”, tambah Ipda Sangidun. (Edy)