WartaSugesti.com // Way Kanan – Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus anak berhadapan dengan hukum (ABH) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman balai Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (09/04/2025).
Satu orang diduga pelaku inisial AA (20) dan seorang ABH inisial DH (17) keduanya berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menerangkan bahwa kejadian berawal pada Selasa 04 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB korban an.Ferry Ismanto memasang alat untuk pembuatan sumur bor di halaman Balai Kampung Juku Batu, Banjit dan langsung mulai pekerjaan.
Kemudian pada Rabu 05 Maret 2025 karena mata bor patah di dalam tanah, korban memutuskan sementara berhenti bekerja untuk memperbaiki alat yang rusak tersebut dan merapikan semua alat dan meletakkan semua alat pengeboran sumur di halaman balai Kampung Juku Batu.
Beberapa hari kemudian pada Senin pagi (10/03/2025) korban datang ke lokasi pengeboran untuk memulai pekerjaannya kembali.
Namun sesampainya dilokasi korban mendapati 1 unit alat sedot air merk NS 80 warna merah, 1 buah SPOOL KOP alat penghubung Gearbox dengan pipa dan 2 STEEK penggerak sumur bor yang panjangnya sekira 1 meter sudah tidak ada dilokasi.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.
Setelah itu korban memberitahu Kepala Kampung Juku Batu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan.
Selasa 08 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Tekab 308 Polsek Banjit mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku curat sedang berada di lapangan bola Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas bergerak menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA dan seorang ABH inisial DH tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya terduga pelaku dan ABH beserta barang bukti 1 unit alat sedot air merk NS – 80 warna merah dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan untuk terduga pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ungkap Kapolsek.(Riki)