WartaSugesti.com | Indramayu – Proyek rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang berserta perabotnya di UPTD SDN 3 Wanguk Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, diduga menyalahi Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Pantauan media, penyimpangan dalam pekerjaan rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN 3 Wanguk tersebut diantaranya, tanpa memasang rambu Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu, rambat beton menggunakan manual.
Hal itu diungkapkan, Ketua harian Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (MC) Kabupaten Indramayu, wahyudin/Dalbo.
“Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN 3 Wanguk ini diduga rambat beton keliling nya pakai manual. sampe kelihatan besi nya dan berlobang tidak padat. Kalau menurut RAB biasanya pakai Site Mix K.175,” jelas Ketua harian LMP, Wahyudin/Dalbo.
Ia menambahkan, bahwa setiap proyek rehabilitasi di ruang kelas SDN seharusnya memakai perlengkapan K3.
“Proyek rehabilitasi ruang kelas disini diduga tidak memasang rambu-rambu K3, serta saat kita perlu minta konfirmasi pelaksana teknis tidak ada di lokasi,” jelas Wahyudin.
“Kami dari LMP MC Kabupaten Indramayu, meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Indramayu, supaya menindak penyedia jasa PT Etika Sarana Abadi tersebut,” tegas Ketua harian LMP MC Kabupaten Indramayu, Wahyudin Dalbo di lokasi proyek, Rabu (31/7/2024).
Wahyudin / Dalbo juga mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan ketua umum LMP, agar secepat nya melakukan audiensi ke dinas pendidikan terkait temuan ini.
Proyek rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN 3 Wanguk tersebut bersumber dana DAK Tahun 2024 sebesar Rp461.096.000,00 dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Etika Sarana Abadi. Jl. Istiqomah No. 20 Lemah Mekar-Indramayu. (Abdul Hanafi)