WartaSugesti.com | Surabaya – Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat Jl. Raya Tandes Lor No.1, Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60187, menerjunkan petugas Rompi Biru, siap memberikan informasi sedetail mungkin terkait dengan proses pengurusan surat kendaraan.
Dengan senyum ramah petugas Rompi Biru menyapa wajib pajak yang datang ke Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat.
Petugas yang selalu mobiling untuk memudahkan pelayanan dan pemberian informasi serta bisa lebih dekat dengan wajib pajak.
Program unggulan sebelumnya yaitu MAWATU (MAHAMERU WALK THRU) juga mendukung lancarnya pelayanan dikantor bersama Samsat Surabaya Barat.
Proses pelayanan Perpanjangan STNK 5 Tahunan bisa memangkas waktu ± 30 menit.
Apalagi, saat ini sedang ada pembebasan pajak daerah, atau yang lebih dikenal dimasyarakat Pemutihan Pajak, 1 Oktober 2024 – 30 November 2024.
Pemutihan pajak ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Ke – 79 Provinsi Jawa Timur.
Inovasi “Silahkan Tanya Kami” dan “Mawatu”, Sangat membantu sekali bagi wajib pajak yang memang ingin pelayanan cepat dan tanpa ribet.
Inovasi ini tak luput dari gagasan dan ide para perwira yang berdinas Samsat surabaya barat.
Adapun program Pemutihan Pajak saat ini Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN II).
Bebas Sanksi Administratif Keterlambatan PKB dan BBNKB, Bebas PKB Progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ.
Terkait semua isu miring seakan ditepis jauh oleh Samsat Surabaya Barat.
Pelayanan yang prima ditunjukan oleh petugas Rompi Biru dan semua jajaran Samsat Surabaya Barat.(spam)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.