WartaSugesti.com | Bangkalan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan menggelar patroli pada Rabu (4/9/2024) malam, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu patroli dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas warung-warung di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dan Taman Rekreasi Kota (TRK) yang dinilai meresahkan.
Keberadaan sejumlah warung di area itu dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Warung-warung tersebut membunyikan musik dengan volume tinggi, dan diduga menjual minuman keras, serta memperkerjakan wanita dengan dandanan yang dinilai tidak pantas.
Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, khususnya di area publik yang seharusnya menjadi tempat rekreasi keluarga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangkalan Anang Yulianto menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bangkalan sebagai bumi Dzikir dan Sholawat.
“Kami ingin menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan yang sudah ada. Kabupaten Bangkalan adalah daerah yang sarat dengan nilai-nilai Islam, sehingga tindakan yang merusak moral dan ketenteraman masyarakat tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Dalam patroli tersebut, beberapa warung yang terbukti melanggar aturan langsung diberikan teguran keras. Satpol PP juga menyita peralatan musik dan minuman keras yang ditemukan di lokasi.
Satpol PP akan terus mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar Perda.
“Alhamdulillah kegiatan ini mendapat dukungan dari tokoh agama dan masyarakat setempat. Mereka menekankan pentingnya menjaga citra Kabupaten Bangkalan sebagai daerah religius dan berharap giat semacam ini rutin dilakukan demi menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.
Satpol PP Bangkalan berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kenyamanan di seluruh wilayah kota, terutama di area-area publik yang rawan penyalahgunaan.
Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Dengan adanya patroli dan penegakan Perda ini, diharapkan Kabupaten Bangkalan tetap menjadi daerah yang aman, nyaman, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan religius bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (Wie)