Wartasugesti.com // Malang – Pemerintah menetapkan Kota Malang menjadi salah satu 50 daerah prioritas pembangunan periode 2025-2029 yang menjadi pengusulan status baru tersebut.
Dalam rangka membangun jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah mengelompokkan 50 prioritas menjadi 10 wilayah metropolitan, 4 kota prioritas usulan, 4 kota kecil khusus dan 36 kota non metropolitan.
Kota Malang masuk dalam kelompok kota metropolitan yang diusulkan sejajar dengan Kota Surabaya, Jogyakarta dan Pekan Baru.
Meski berstatus kota besar, malang dinilai memiliki potensi yang kuat menuju kota metropolitan berkat peran strategisnya sebagai kota pendidikan dan pusat kegiatan ekonomi di jawa timur bagian selatan.
Kota Malang sudah sepantasnya mendapatkan prioritas sebagai kota metropolitan.
“Dengan penduduk Kota Malang total mencapai sekitar mencapai 1,5 juta jiwa, termasuk pelajar yang tinggal di Malang,” kata Walikota malang, Wahyu Hidayat Rabu, 5/11/2025.
Wahyu menambahkan dengan masuknya malang dalam daftar kota prioritas, pemerintah daerah akan mempercepat pembangunan infrastruktur perkotaan, beberapa masalah pertama seperti, kemacetan dan banjir dan pengelolaan sampah akan menjadi perhatian utama dalam rencana pembangunan tahun 2026.
Baca juga : Jalan Poros di Madura Rusak dan Makan Korban.
Selain dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Kota Malang juga akan mengoptimalkan kerjasama lintas kementerian dan daerah sekitar untuk memperkuat fungsi kotanya sebagai simpul kota metropolitan yang baru.
“Kami bersyukur mendapat perhatian khusus dari Kementerian PUPR. Dengan bantuan pusat berbagai persoalan kota bisa diselesaikan lebih cepat, tidak hanya mengandalkan APBD,” ujarnya.
Pemkot Malang menargetkan persiapan menuju status kota metropolitan mulai berjalan efektif tahun 2026, dengan penyesuaian kebijakan, tata ruang dan infrastruktur yang sesuai standar kota besar Nasional.
Pewarta : Lastomo






