WartaSugesti.com | Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dapat dihukum berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan SPPA Pasal 71, jika terbukti bersalah, ABH mendapat hukuman pidana berupa pemasyarakatan, pembiaran, pengawasan, pengembangan, pembinaan, peringatan, penyuluhan, pengembalian, pemulihan, denda, sanksi atau ketentuan lainnya.
Pasal 10 KUHP, jika anak berhadapan hukum berusia di bawah 18 tahun, maka anak tersebut tidak dapat dikenakan hukuman pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman berat, dan hukuman jaminan.
Anak Berhadapan dengan Hukum dan pelaku dewasa diperlakukan secara berbeda dalam UU No. 11 Tahun 2022.
Anak Berhadapan dengan Hukum mendapatkan perlakuan khusus dan hukuman yang lebih ringan daripada pelaku dewasa.
Kementerian Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPA) melansir, ada beberapa dampak psikologis pada ABH:
Menjadi rentan terhadap tekanan emosional
Menyita waktu, tenaga, dan emosi
Beban mental atau aib seumur hidup
Anak justru belajar kejahatan dari tahanan dewasa
Rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan oleh tahanan dewasa.
Tips untuk orang Tua Anak Berhadapan Dengan Hukum
Mendampingi anak ketika terbukti bersalah
Menerima dan mengasuh jika anak kembali diserahkan ke orang tua/wali
Memberikan dukungan untuk mengikuti proses hingga selesai.
Dalam SPPA, Anak Berhadapan dengan Hukum dilindungi dan dibina selama proses pemeriksaan, putusan, dan penyelesaian perkara.
Dalam proses ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan mendampingi ABH dari pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi.
PK juga bertugas untuk mengawasi orang tua asuh, wali, atau orang tua ABH agar kewajiban mereka sebagai pengasuh terpenuhi.
Untuk memberikan kesempatan kedua kepada ABH, sistem hukum Indonesia menerapkan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Konsep ini diharapkan dapat menghapus stigma pada ABH dan merangkulnya.
Beberapa hak yang dimiliki ABH, di antaranya:
Diperlakukan secara manusiawi
Bebas dari penyiksaan
Hak kepastian hukum
Melakukan kegiatan rekreasional
Mendapatkan kunjungan dari keluarga
Mendapatkan perawatan
Mendapatkan pendidikan
Mendapatkan hak untuk mengikuti siaran media massa
Anak di bawah 12 tahun tidak bisa diproses hukum pidana. Namun, anak yang berkonflik dengan hukum dan berusia minimal 12 tahun tetapi belum 18 tahun bisa dimintai pertanggungjawaban.
Dalam menangani perkara anak, perlu diterapkan keadilan restoratif dan diversi.
Keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan semula dan bukan pembalasan.
Sementara itu, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara
Anak yang berkonflik dengan hukum:
Dapat mengalami kerentanan yang menghambat mereka dalam mendapatkan layanan pendidikan optimal.
Anak yang berkonflik dengan hukum berisiko putus sekolah, dikeluarkan dari sekolah, atau mengulang di kelas yang sama pada tahun ajaran berikutnya.
Penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, harus mengikuti prinsip-prinsip perlindungan anak.
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kesalahannya. (Spam)
*Fakta atau Hoaks?
Untuk konfirmasi, hak koreksi dan hak jawab hubungi Redaksi 08992870079.
Ikuti saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.