WartaSugesti.com | Surabaya – Berdedikasi tinggi, Petugas UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (Marsudi Putra) Surabaya mengatakan, pihaknya tidak memungut biaya untuk penitipan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di institusinya.
“Di luar sana mungkin ada desas-desus bahwa kalau mau direhab di Marudi Putra harus bayar sekian-sekian, itu hoax pak, faktanya kami tidak memungut biaya, bahkan setengah rupiah pun, boleh ditanyakan langsung kepada orang tua yang anaknya dititip di sini,” tegas Petugas yang ramah berinisial A kepada Media, Kamis (28/11/2024),
UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya, yang beralamat di Jalan Balongsari Dalam No 1 Surabaya, adalah lembaga tempat penitipan anak usia 12 – 18 tahun, yang bertugas melaksanakan pelayanan, perlindungan, dan rehabilitasi sosial bagi ABH.
Petugas A di Marsudi Putra itu menjelaskan, anak yang dititipkan mendapat makanan yang layak 3 kali sehari.
“Kita juga memberikan alat-alat perlengkapan mandi untuk keperluan anak, dan semuanya gratis Pak,” jelas A.
Berita sebelumnya: Kinerja UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya, Dapat Acungan Jempol
Hal ini terungkap saat percakapan antara salah seorang tua dari ABH yang berkunjung ke lembaga ini.
Mengingat, sebelumnya beredar desas desus penyebutan nominal angka yang diduga diminta oleh salah satu petugas yang mengatasnamakan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pihak keluarga ABH memuji kinerja petugas UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya, yang telah bersedia memberikan info yang sebenarnya, tentunya ini sangat berguna bagi masyarakat.
Informasi dari petugas, penitipan ABH di Jawa Timur ada 2 tempat, UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya dibawah naungan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Bapas Anak Kemenkumham di Blitar. (spam)
*Fakta atau Hoaks?
Untuk konfirmasi, hak koreksi dan hak jawab hubungi Redaksi 08992870079.
Ikuti saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.