WartaSugesti.com | Indramayu – Pembangunan toilet Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Limpas, Jalan Balai Desa Limpas, Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu yang menelan biaya Dana Alokasi Umum (DAU) 2024 Rp117.736.000,00, syarat penyimpangan dan pengerjaannya diduga tidak sesuai RAB yang berlaku.
Sesuai yang tertera, kegiatan pembangunan toilet di SDN 3 Limpas itu dikerjakan oleh CV. Mandiri Usaha.
Saat mengunjungi lokasi pengerjaan proyek, 30 Oktober 2024, awak media wartasugesti.com menemukan beberapa pelanggaran, diantaranya cor yang bolong – bolong, besi cincin tidak sesuai ukuran, keadaan cor tiang yang memakai adukan biasa.
Sementara Topik selaku penanggung jawab proyek tersebut, saat dihubungi via Whatsap malah menghindar.
Tak cukup sampai di situ, Topik juga memblok Whatsap wartawan.
Perilaku tidak pantas yang dipertontonkan Topik ini, semakin menguatkan dugaan adanya kesalahan dan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan toilet di SDN 3 Limpas.
Selain itu, dari penemuan di lapangan, pekerja CV. Mandiri Usaha ini, tidak pernah memakai alat pelindung diri (APD), tentu ini pelanggaran yang serius, kelalaian yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Media akan menggandeng LSM untuk melaporkan kejadian ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu dan Ombudsman RI. (Gojali)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.