75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan ig @dishubsurabaya, secara resmi melarang parkir di Jalan Tunjungan mulai 15 Juli 2025.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Jeane Taroreh menegaskan, kendaraan tetap diperbolehkan parkir di lahan milik swasta yang berada di Jalan Tunjungan, selama pengelolanya telah terdaftar sebagai wajib pajak parkir.

Larangan parkir di Jalan Tunjungan itu dalam rangka perawatan infrastriuktur kawasan tersebut yang berlangsung dari 15-31 Juli 2025.

Baca juga : Wali Kota Surabaya Tegas, Tempat  Usaha Harus Bebas Parkir

Mulai Selasa (15/7/2025) pukul 16.00 WIB, seluruh kendaraan dilarang parkir di tepi Jalan Tunjungan.

“Itu kalau mereka sudah terdaftar menjadi wajib pajak, ya boleh. Kalau halaman milik swasta itu sudah membayar pajak parkir,” paparnya.

Sekalipun perawatan berakhir 31 Juli, jukir tidak boleh lagi membuka parkir di TJU dan pedestrian.

“Ini bagian dari upgrade kawasan Tunjungan Romansa untuk menjadi lebih baik lagi,” ucap Jeane Taroreh.

Para juru parkir (jukir) yang selama ini bertugas di Jalan Tunjungan akan dipindahkan dan diakomodasi ke kantong-kantong parkir resmi.

mentara itu, Affan Abdillah Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Parkir Dishub Surabaya menjelaskan bahwa perawatan yang dilakukan mencakup perbaikan saluran, keramik, bollard, dan infrastruktur penunjang lainnya.

“Besok di rakor akan dipertegas lagi (tidak boleh parkir di TJU),” tegasnya.

Daftar titik parkir yang bisa dituju pengendara yaitu  UPTSA Siola, TEC, Ex Kantor BPN, Halaman Pasar Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar dan Jalan Kenari.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya yang sebelumnya meminta penertiban parkir di kawasan Jalan Tunjungan.

Permintaan tersebut muncul menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait parkir liar, termasuk pungutan tarif tanpa karcis hingga kemacetan. (spam)