WartaSugesti.com // Gresik – Berita tentang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidojangkung Menganti, Gresik, semakin santer. Lembaga pendidikan di Kota Santri itu diduga melanggar peraturan pemerintah dengan menjual atribut di lingkungan sekolah.
Sukimen selaku Kepala SDN Sidojangkung, yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kegiatan penjualan atribut di lingkungan sekolah itu, justru tidak menjawab saat dihubungi wartawan agar memberikan klarifikasi.
Sikap diam dan menghindarinya kepala sekolah ini menimbulkan dugaan bahwa penjualan atribut tersebut benar dan disadari sebagai bentuk pelanggaran oleh pihak sekolah.
Pejabat sekarang banyak yang dihinggapi penyakit aneh, yaitu alergi terhadap wartawan, seperti yang disampaikan Wartawan Gugus Suprianto.
Baca juga : SDN Sidojangkung Tantang Pemerintah dengan Jual Atribut di Lingkungan Sekolah
Tak hanya Kepala SDN Sidojangkung, bahkan Sunikan, selaku kepala bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan pun bungkam saat dikonfirmasi wartawan.
Padahal, pejabat publik wajib memberikan informasi yang benar kepada masyarakat
Sebelumnya, ER (40) selaku orang tua siswa SDN Sidojangkung mengaku diarahkan membeli atribut di koperasi sekolah.
“Iya mas saya beli atribut di-sekolah, padahal untuk atribut kami bisa beli di toko atau diluar sekolah,” ungkapnya.
Sementara, Harga atribut di sekolah jauh lebih mahal dari harga dipasaran,
Sanksi bagi sekolah negeri yang menjual atribut atau seragam sekolah diatur dalam Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Permendikbud ) Nomor 50 Tahun 2022 Sanksi utama adalah, kewajiban mengembalikan 100% uang yang dibayar oleh orang tua siswa untuk pembelian atribut atau seragam tersebut jika terbukti melakukan praktik jual beli.
Sekolah dilarang mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam atau atribut baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Tujuan larangan tersebut adalah untuk mencegah praktik bisnis yang memberatkan orang tua siswa dan memastikan pengadaan seragam atau atribut dilakukan secara wajar dan transparan.
Jika sekolah melanggar aturan tersebut, bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat berpotensi merugikan orang tua siswa.
Disisi lain hal ini sangat bertentangan dengan upaya pemerintah pusat dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan transparan, yang artinya : pengelolaan dana yang jelas dan akuntabel seharusnya menjadi prinsip mendasar disetiap institusi pendidikan.
Sampai berita ini ditayangkan wartawan akan menggandeng LSM untuk melaporkan SDN Sidojangkung dan pejabat dinas pendidikan, ke pihak terkait. (Syaiful Macan)










