WartaSugesti.com // Balikpapan – Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Sumarlik, S.H., pada Minggu (27/7/2025).
Ia mengapresiasi kinerja cepat dan sigap Unit Reskrim dalam mengusut peristiwa tersebut hingga menemukan titik terang.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni: R.S, laki-laki, kelahiran Jeneponto tahun 1980, seorang sopir angkot trayek nomor 07, beragama Islam, pendidikan terakhir SD kelas V, berdomisili di Jalan Mulawarman, Gang Prancis RT 30, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Jl. Mulawarman, Gang Prancis RT 30, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, tepatnya di samping area Pertashop.
Baca juga : Warga Tambak Wedi Tuntut Pemkot Surabaya Buat Saluran Air
Diketahui, pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA, tersangka membeli bahan bakar minyak jenis pertalite senilai Rp300.000 di SPBU Damai, Balikpapan Selatan. Sebagian bahan bakar diisikan ke tangki kendaraan, dan sebagian lainnya disimpan di dalam jerigen yang kemudian diletakkan di dalam mobil angkot.
Sekitar pukul 17.30 WITA, saat tersangka pulang dan melintasi polisi tidur di Gang Prancis, jerigen berisi pertalite tersebut terjatuh dan tumpah ke bagian mesin kendaraan. Tumpahan itu memicu percikan api dan menyebabkan kebakaran. Tersangka sempat mencoba memadamkan api, namun api justru membesar.
Akibat kejadian ini, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, keponakan dari warga sekitar bernama Adijah, mengalami luka bakar di bagian kaki dan telah dilarikan ke RS Medika untuk perawatan intensif.
Penyidik Polsek Balikpapan Timur turut mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian Satu unit mobil angkot warna hijau trayek No. 07 dengan nomor polisi KT 1894 KU, Satu jerigen putih bekas BBM jenis pertalite, Satu unit mobil Mitsubishi L300 warna merah tanpa pelat nomor (terdampak kebakaran).
Tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang tindak pidana kebakaran yang disebabkan karena kelalaian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas, khususnya dalam menangani bahan-bahan yang mudah terbakar.
“Kami mengingatkan warga untuk tidak abai terhadap potensi bahaya di sekitar. Kewaspadaan sangat penting demi mencegah terjadinya musibah atau kekacauan di lingkungan tempat tinggal,” ujarnya. (Edy)