70 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Garut – Chandra akan melaporkan Pemilik Rumah Makan Syifa Karangpawitan, yang telah mengedarkan sayembara diberbagai media sosial, terhadap orang yang diduga telah melakukan pencurian di tempatnya pada Jumat 15 Agustus 2025, pukul 01:57:44 dini hari lalu berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).

Sontak saja, tindakan pemilik Rumah Makan Syifa Karangpawitan itu membuat jagat maya menjadi ramai.

Masyarakat Kampung Kertasari Cimurah Karangpawitan menjadi geram dibuatnya.

Terlebih setelah pemilik Rumah Makan Syifa Karangpawitan secara resmi melaporkan dua orang warganya ke Polsek setempat.

Mereka adalah Paris dan Candra, adalah dua orang warga Kampung Kertasari RW 02 Desa Cimurah Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

Paris dan Candra telah mendapat surat panggilan dari Polsek Karangpawitan Garut untuk hadir dan dimintai keterangan selaku terlapor.

Baca juga : Berani, Ery Cahyadi Sebut Pelaku Curanmor di Kotanya Berasal dari Luar Surabaya

Bantahan pihak terlapor

Menurut keterangan keluarga Paris dan masyarakat sekitar Kertasari, pada saat kejadian Paris selaku terlapor sedang berada di Cibatu.

Sedangkan Chandra menurut keterangan Budi selaku paman Chandra, yang bersangkutan sedang istirahat selepas lelah bekerja di konfeksi milik kakak Budi sekaligus paman tua Candra bernama H. Iwan.

“Atas dasar apa pemilik Rumah Makan Syifa itu melaporkan keluarga saya sebagai pencuri, yang jelas-jelas secara fisik sangat jauh berbeda dengan orang yang ada di CCTV. Coba tanya dulu ke ahli forensik atau ahli multi media yang bisa mengidentifikasi video CCTV tersebut jangan asal tuduh,” ungkap Budi kepada awak media Jumat 29/08/2025, ketika dikonfirmasi tentang kebenaran adanya surat panggilan dari Polsek Karangpawitan kepada keluarganya.

Diketahui, Panggilan ini muncul berdasarkan Laporan Polisi dan tertera di Surat Panggilan, LP No. LP/B/28/VIII/2025/Jbr/Res/Grt/ Sek Karangpawitan pada tanggal 15 Agustus 2025.

“Artinya si pelpor sudah meyakini dengan tuduhannya bahwa ponakan saya adalah pelakunya, dan kami sangat marah karena kami tidak terima, itu fitnah yang sangat keji,” lanjut Budi.

Pada saat yang sama hadir dan memberi keterangan, Edi Sudrajat selaku Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang GRIB JAYA Kecamatan Karangpawitan.

“Chandra ini ponakan Pa H. Iwan, sedangkan beliau adalah Penasehat di kami, jadi baik secara pribadi maupun organisasi kami ikut prihatin atas adanya tuduhan yang tidak disertai bukti-bukti dan saksi selain hanya rekaman CCTV yang diyakini oleh semua warga disin bahwa yang terekam tersebut bukan Chandra,” jelas Edi Lebih lanjut

Edi berpendapat bahwa tentang munculnya surat panggilan dari Polsek Karangpawitan baik kepada Chandra maupun Paris, itu tidak salah dan pastinya berdasarkan prosedur yang berlaku bahwa penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian berhak memanggil dan memintai keterangan dari siapapun atas perkara yang ditanganinya.

“Pastinya dalam masalah ini kekisruhan dimasyarakat bukan terletak dikepolisian, namun di pelapor sendiri yang langsung begitu saja melaporkan orang dengan tuduhan pencurian tersebut,” pungkas Edi.

H. Iwan selaku paman sekaligus atasan dimana Chandra ikut bekerja, ketika dihubungi via celuller memberi keterangan bahwa pihaknya sangat tidak terima atas tuduhan tersebut.

“Terlepas apakah pihak Paris dan keluarganya sudah menerima permintaan maaf pemilik Rumah Makan Syifa atau tidak, yang jelas pihak kami sudah sangat terganggu dan telah dirugikan baik moril maupun materiil atas keributan ini di masyarakat. Nama baik keluarga kami jadi cemoohan orang sekampung”, jawab H Iwan.

Senada dengan pamannya, Chandra dengan tegas dan singkat menyatakan sikapnya kepada awak media.

“Saya akan melaporkan balik penghinaan ini ke pihak berwajib, dan saya percaya kepolisian akan membantu saya,” ujar Chandra.

(Dea)