WartaSugesti.com | Batulicin : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu berhasil membongkar bisnis narkotika jenis sabu lintas Kabupaten.
Tercatat ada dua tersangka yang berhasil diamankan polisi. Mereka adalah AR (41) merupakan warga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Sementara MA (42) adalah warga Jalan Mesjid Jami, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mendapatkan informasi bahwa di Jalan Provinsi Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi barang terlarang.
Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono, SE menindaklanjuti informasi tersebut dengan menugaskan anggotanya untuk melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Tepat pada hari Rabu (24/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menyergap dua pria yang diduga sedang melakukan transaksi barang haram itu.
Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bersih 11,42 gram.
Selain paketan sabu, Polsek Simpang Empat juga menyita satu buah timbangan digital warna silver, plastik klip, kotak rokok, plastik warna putih, serta dua unit handphone.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan pengedar sabu di Jalan Provinsi Desa Gunung Besar, Simpang Empat.
Menurut Sinaga, kedua pelaku merupakan target operasi pihak kepolisian lantaran aktivitas terlarang mereka yang telah terpantau sejak lama.
“Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” tandas Sinaga.
(Nely)











