77 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Sidoarjo – Kuasa Hukum Pendiri Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Said Basalamah, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum BSD. Siringoringo, S.H dan rekan, Jalan Cipta Menanggal VI Nomor 38 Kecamatan Gayungan Kota Surabaya, menyoroti kinerja Polres Lumajang yang dinilai lamban menindaklanjuti surat pengaduan kliennya.

Said Basalamah, korban dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, berdasarkan bukti-bukti baru (setelah pelaporannya yang pertama dihentikan), telah mengajukan surat pengaduan baru, terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpa dia, kepada Kapolres Lumajang Lumajang, tertanggal 29 April 2024.

Tawuran Maut di Surabaya, 1 Tewas, 6 Tertangkap, Polisi Kejar Sisanya

Surat pengaduan Said Basalamah, warga Lumajang ini, diterima oleh Sium Polres Lumajang, Pengatur Ika Yuliana tanggal 29 April 2024, pukul 13.04 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hukum

“Klien saya Said Basalamah, sudah menyerahkan pengaduan fitnah dan pencemaran nama baik itu pada tanggal 29 April 2024, tapi hingga kini belum ada respon dari kepolisian,” kata BSD. Siringoringo, S.H selaku kuasa hukum pelapor, Sabtu (4/5/2024).

Jadwal Dinal Piala Thomas dan Uber Cup 2024

Sebelumnya, telah santer di pemberitaan media, Akibat beredarnya surat mosi tidak percaya kepada Pendiri Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang, Said Basalamah oleh Hanif Amrullah beserta pengurus lainnya  sejak setahun yang lalu, membuat nama baiknya tercemar.

“Saya ingin hal ini diluruskan, jangan sampai ada cerita-cerita yang dibengkokkan menyebabkan fitnah. Cuma ada yang menyampaikan kepada saya, malah membubuhkan tandatangannya itu pada tahun 2022 lalu, bukan tahun 2021 silam, sesuai dengan bukti surat yang beredar,” kata Said mengutip Banyuwangi.viva.co.id Jumat 3 November 2023.

Akibat mosi tidak percaya yang dianggap fitnah oleh Said Basalamah itu, dirinya telah membuat laporan pengaduan kasus fitnah dan pencemaran nama baik, tertanggal 22 November 2023.

Kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana tertanggal 23/4/2024.

Hingga berita ini tayang, media tetap menjalin kerjasama dengan pihak untuk perimbangan berita.(spam)