65 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Viral, Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Kemudian Presiden juga memberikan Amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Ini memang hak preogratif seorang presiden, namun keputusan Prabowo tak urung mengejutkan banyak pihak.

Pengertian Amnesti
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti menghapuskan semua akibat hukum dari tindak pidana tersebut, baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan.

Pengertian Abolisi
Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.

Namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco serta perwakilan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam dikutip dari HukumOnline.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui pemberian amnesti 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.

Baca juga : Upaya Pemulihan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan”.

Sementara mengacu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, “Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat diambil secara sepihak tanpa mekanisme check and balance dari lembaga legislatif”

Menurut Pasal 1 UU 11/1954,  menyebutkan, “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman”.

Sementara Pasal 4 UU 11/1954 menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan”.

Melalui UU 11/1954 pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang yang mendapat abolisi ditiadakan, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan atau dihentikan.

Dalam praktiknya, abolisi diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Misalnya Keppres Nomor 115 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2001 yang secara eksplisit menyebut, dengan pemberian abolisi, semua penuntutan terhadap tersangka yang bersangkutan ditiadakan.

Sementara amnesti adalah hak prerogatif Presiden berupa pencabutan semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945,

Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR sehingga pelaksanaannya harus melalui mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Amnesti biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana politik sebelum maupun sesudah dilakukan penyidikan.

Ataupun sebelum maupun sesudah mendapat putusan pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan hukum dan praktik Keppres.

Dengan amnesti, seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan.

Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan.

Namun proses itu bisa dilakukan setelah Keppres soal abolisi dan amnesti diterbitkan. (Slamet)