WartaSugesti.com | Surabaya – Sidang lanjutan guna mendengarkan keterangan para saksi, terkait kasus korupsi Koperasi Primkop UPN Veteran, yang menyebabkan kerugian Bank Jatim Syariah sebesar 4,4 milliar kembali di gelar pada Jumat (19/4/2024) di kantor Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda, Sedati Walan Agung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Agenda sidang yang menghadirkan sembilan saksi dan juga ketiga terdakwa yang sekaligus anggota dan pengurus Primkop UPN Veteran Jatim, diantaranya Yuliatin (Ketua Koperasi Prima UPN Veteran), Sri Risnojatiningsih (sekretaris), dan Wiwik Indrawati (kasir), didampingi kuasa hukumnya, Heru Satriyo selaku Ketua Koordinator Wilayah Jatim, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Seperti diketahui sebelumnya dakwaan jaksa penuntut umum pada ketiga tersangka tersebut didasari adanya beberapa bukti yang mengarah pada ketiga tersangka, yakni Yuliatin selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara bersama-sama dengan Sri Risnojatiningsih selaku sekretaris, dan Wiwik Indrawati selaku kasir, telah bekerjasama melakukan pengajuan pinjaman normatif ke Bank Jatim Syariah dengan mengatasnamakan para anggotanya (anggota Primkop UPN veteran. red) yang seakan akan melakukan pengajuan pinjaman, tanpa diketahui oleh para anggotanya, dan hal ini di lakukan ketiga tersangka tersebut sejak kurun waktu pada tahun 2015 hingga 2020.
Putu Eka Misniati, Selaku Jaksa Penuntut umum menjelaskan, bahwa Perkara bermula saat Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur, pada 3 Agustus 2015 melakukan pengajuan pinjaman jenis pembiayaan modal kerja untuk anggotanya (PKPA) dengan nilai pengajuan pinjaman yang fantastis, sebesar 5 milliar rupiah ke Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu, di wilayah Surabaya Utara.
“Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pinjaman tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata para anggota koperasi. Bahkan dari keterangan para saksi yang telah kami lakukan pemeriksaan sebelumnya mereka mengakui tak tahu menahu atas perihal tersebut dan tidak diberitahukan,” kata eka.
“Dan dari keterangan para saksi tadi saat persidangan pun mengakui bahwa mereka hanya melakukan pinjaman sebesar 50 juta pada tahun 2015, dan selepas itu kami semua tidak melakukan pengajuan pinjaman apapun, dan peraturan di koperasi bisa memberikan pinjaman dengan cicilan bulanan dengan besaran sepertiga dari gaji bulanan para anggotanya, dan itupun langsung di potong gaji setiap bulannya,” terang Eka.
“Dan dari sinilah akhirnya kami terus melakukan pemeriksaan pada ketiga tersangka Para tersangka, dan kami menduga ketiga oknum pejabat koperasi tersebut telah membuat laporan keuangan fiktif pada anggotanya saat melakukan pengajuan pinjaman ke BANK JATIM.” lanjut Eka.
“Dan pada 15 Juni 2015 sampai 8 Agustus 2020 diketahui kantor Primkop UPN Veteran telah melakukan pemalsuan dokumen daftar nominative sebagai syarat pencairan atas pembiayaan kepada Bank Jatim,” lanjutnya (JPU.red).
“Bahkan usai pencairan, para terdakwa tidak menyalurkan dana yang berasal dan pembiayaan yang diberikan Bank Jatim, Bank mandiri, Bank BRI pada para anggota sesuai daftar nominativ pengajuan yang telah diajukan ke bank bank tersebut,” imbuh eka.
“Dan Akan hal ini saya selaku jaksa penuntut umum, menuntut ketiga tersangka dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambung eka.
Di lain tempat Akhmad Suhairi, salah satu kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan, Bahwa dia selaku tim kuasa hukum akan mempelajari kembali surat dakwaan, dari hasil keterangan para saksi pada sidang hari ini, menurut dia semuanya yang disampaikan tadi itu tidak benar.
“Dan jujur saya sangat kecewa dengan sidang kali ini, karena saat saya akan memberikan sanggahan atau keterangan dari para saksi, saya seakan dibungkam dan dibatasi waktu saya untuk memberikan keterangan-keterangan saya selaku kuasa hukum ketiga tersangka,” jelas Akhmad Suhairi.
“Dan dari keterangan para saksi tadi menurut saya itu tidak tepat dan kurang pas jika keterangan mereka di tujukan pada ketiga klien kami, dan saya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya,” imbuh Akhmad.
Di sisi lain Heru Satriyo menjelaskan, Bahwa dirinya akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung Pusat dan Komisi Yudisial, agar memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini akan obyektifitas pengusutan kasus ini dalam persidangan, dan sudah terlaksananya hingga hari ini.
“Saya selaku ketua sekaligus kooordinator Maki Jatim sudah mengirim anggota saya ke Jakarta. dasar dan tujuannya apa, kami melaporkan akan adanya dugaan cacat formil dalam persidangan tadi dari hasil keterangan para saksi yang ada atau bahasa hukumnya ” Legal of unions ” yang mengarah adanya pengadilan sesat nantinya,” pungkas Heru.(Tn/yns)
Tim Redaksi