WartaSugesti.com | Surabaya – Hingga Rabu malam 10/7/2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 tersangka baru, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Penetapan tersangka baru ini hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Kepastian penetapan tersangka baru ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2024).
“Dari anggota DPRD 4 orang,” tegas Alex.
Keempat tersangka adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim).
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Timur, sejak Rabu (10/7/2024) pagi.
Penggeledahan ini merupakan penanganan dana hibah jilid 2, yang diduga melibatkan para pimpinan DPRD Jatim.
“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex Marwata, Wakil ketua KPK, dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Penyidik KPK kemarin, juga melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah titik terkait pengembangan kasus hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024.
Penyidik menyasar salah satu rumah di Jawa Timur.
KPK ke Madura, Rumah Politikus Ternama Jadi Sasaran
“Ini perkara lama, pengembangan pokir (pokok pikiran) dana hibah. Penyidikan,” ucap Alex.
Ia menyampaikan, upaya paksa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dari pengembangan kasus hibah pokir masyarakat.
Sementara itu, KPK belum menyampaikan secara rinci identitas empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru tersebut.
Selain 4 dari anggota DPRD Jatim, KPK juga memberikan keterangan bahwa total pada Rabu (10/7/2024) sudah ada 12 tersangka baru terkait kasus dana hibah DPRD Jatim jilid II ini.
Dari 12 Tersangka itu, informasi yang dihimpun termasuk beberapa anggota DPRD Jatim dan para pimpinan.
Hilang Saat Naik Haji, Ketua DPRD Rembang Ternyata Ditahan Otoritas Arab Saudi
Geledah Kediaman Anggota DPRD
Alex mengatakan, upaya tersebut bagian untuk melengkapi bukti dari pengembangan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dkk tersebut.
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Selain itu KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di beberapa kota di Jawa Timur.
Salah satunya di Bangkalan, yang diduga rumah kediaman anggota DPRD Jatim dari Dapil Bangkalan, Mahfud S.Ag ikut digeledah.
PDIP Bangkalan membenarkan KPK menggeledah rumah salah satu kadernya, anggota DPRD Jatim, Mahfud.
Mahfud merupakan anggota DPRD Jatim dari Dapil Jatim XIV (Madura). Penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di Bangkalan.
OTT Penghujung 2022
Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Saat ini mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara, sudah menghuni Lapas Porong, sejak awal Juli 2024.
Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.
Ia akui ada empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim bersamanya .
Ditanya kemana saja, 4 Wakil Ketua DPRD Jatim yang bersamanya?
Sahat menjawab, “Saya gak tahu. Padahal saya sudah pasang badan, hanya Kusnadi yang nyambangi saya saat di Lapas Porong,” kata Sahat, di Lapas Porong Selasa (9/7/2024), dikutip dari Surabaya Pagi.
Sahat menyatakan, Kusnadi, saat membesuk dirinya, badannya sudah sangat kurus.
“Memprihatinkan. Badannya kerempeng,” kata Sahat sambil menunjukan telunjuknya.
Tiap minggu, Kusnadi, jalani kemo dua kali. Diduga kena kanker perut.
Dipidana Badan 9 Tahun
Sahat Tua Simandjuntak menghuni lapas Porong menjalani hukuman badan sembilan tahun penjara.
Mantan wakil ketua DPRD Jatim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim.
Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp39,5 miliar.
Sahat dinyatakan menerima suap dari dua terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya merupakan pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.
Untuk itu Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya memutuskan Sahat supaya mengembalikan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar dalam kurun waktu satu bulan.
Jika terdakwa tidak sanggup mengembalikan atau tidak memiliki harta benda untuk disita, maka terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama 4 tahun.
Hukuman lainnya, selama 4 tahun sejak terdakwa usai menjalani masa hukuman, terdakwa dilarang menduduki jabatan publik. (spam)
Tim Redaksi