WartaSugesti.com | Surabaya – Devi Oktavia, Najib, dan Eko Andhika selaku Wartawan di Surabaya, melaporkan EG ke Mapolrestabes Surabaya atas pencemaran nama baik, Selasa 28/05/24.
EG menyerang kehormatan profesi Eko Andhika Cs dengan mengatakan sebagai “Wartawan Tolol” dan “Wartawan Bego” di WAG bentukan EG sendiri.
Wartawan, Siapa Sih Dia? Ini Penjelasannya
Dikatakan, EG juga menyebarkan ke Grup lain, yang didalamnya terdapat sejumlah rekan profesi dan beberapa pihak instansi lain.
Sontak melihat hal tersebut, Eko Andhika Cs mengaku kaget bahkan dirinya merasa dipermalukan atas kejadian ini, apalagi ada ancaman yang menyebutkan bahwasanya EG akan membunuhnya.
Kuli Bangunan se_Cirebon ancam geruduk Polda Jabar
Eko Andhika Cs berkoordinasi dengan beberapa rekan seprofesinya dan sepakat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya bersama rekan-rekannya di Mapolrestabes Surabaya.
“Jujur saya tidak punya masalah dengan EG sebelumnya, bahkan saya tidak mengenalnya dengan baik, hanya berada dalam grupnya, lah ini kok tiba-tiba saya diancam dan difitnah seperti ini, maksudnya apa,” urai Eko Andhika usai membuat laporan di Mapolrestabes Surabaya mengutip Metro24.co.id.
Ia juga menambahkan bahwasanya ingin memberikan sebuah pelajaran, haruslah bijak dalam menggunakan media sosial, jika emang ada masalah secara pribadi janganlah disebarluaskan seperti ini, apalagi ini Devi Cs tidak mengenal sama yang bersangkutan.
Kini semuanya sudah terlambat, laporan atas pencemaran nama baik sudah diterima oleh Mapolrestabes Surabaya, dan tinggal menunggu proses selanjutnya.
Berhati-hatilah dalam mengetik kalimat yang berkaitan dengan profesi seseorang, apalagi di dalam WhatsApp Grup (WAG), jika tidak mau berujung di jalur hukum.(spam)