WartaSugesti.com | Wartawan, profesi hebat yang juga disebut Jurnalis ini berkembang pesat dengan berbagai image di Masyarakat.
Sebenarnya, siapa sih dia?
Wartawan atau pewarta dalam bahasa Inggris disebut journalist adalah orang yang melakukan pekerjaan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin.
Wartawan Dilarang Investigasi, Mahfud MD dan Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran
Walaupun sebenarnya kata wartawan dan jurnalis itu berbeda. Jurnalis lebih fokus kepada tulisan.
Dalam definisi lain, pilar ke 4 bangsa ini dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, baik dalam media cetak, media elektronik, maupun media daring.
Kewartawanan adalah kegiatan yang secara rutin dan teratur menuliskan berita dan tulisannya dimuat secara teratur di media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet.
Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pengertian Pers.
UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1) mengatakan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Tugas-tugasnya
1. Memberikan informasi
2. Memberikan hiburan
3. Menafsirkan berita
4. Mewakili masyarakat
Kompetensi dasar yang harus dimiliki
1. Kemampuan komunikasi.
2. Berwawasan luas
3. Kemampuan menulis
So, profesi yang dulu disebut kuli tinta ini bukanlah personel yang semata-maya hanya memegang kartu Pers saja.
Dia profesi mulia tugasnya adalah menulis berita.
(spam)







