WartaSugesti.com | Sumatera Utara – Wanita pemilik Akun Facebook (FB) @Mesra Hia mengunggah postingan diduga menyerang nama baik wartawan inisial DSG, dengan mengunggah kata-kata fitnah atau tuduhan yang tidak memiliki bukti nyata pada 5 Agustus 2024.
Atas tuduhan menjurus kepada hoaks, Selanjutnya wartawan tersebut membuat laporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dengan Nomor: STTLP/B/1067/VIII 2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, pada 8 Agustus 2024.
Menurut Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Laporan wartawan memenuhi unsur Pasal 27A UU 1/2024 ITE, dapat dipidana penjara maksimal 2 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 Juta.
Diketahui pemilik akun FB @Mesra Hia bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Barat, Sumut.
“Dalam waktu dekat ini, Akan kita panggil si terlapor untuk dimintai keterangan,” ucap petugas SPKT Polda Sumut, Kamis (8/8/2024). (Edo Lembang)