WartaSugesti.com | Bangkalan – Hak Jawab, hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Hak Jawab dilakukan terutama pada kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.
Wartawan, Siapa Sih Dia? Ini Penjelasannya
Fungsi dari Hak Jawab adalah:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
- Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
- Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
- Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
Tolak Revisi UU MK, Para Pakar Kirim Surat Terbuka
Tujuan Hak Jawab:
- Memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
- Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
- Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
- Mewujudkan iktikad baik pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Kesimpulannya:
1. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, segera menghubungi perusahaan pers yang memberitakan untuk menggunakan hak jawab.
2. Perusahaan pers wajib menayangkan hak jawab tersebut, ada dendanya seperti tersebut diatas jika tidak memenuhi hak jawab
3. Wartawan jika mendapatkan laporan tentang seseorang, badan, atau lembaga yang merasa dirugikan terkait pemberitaan, maka fungsi Wartawan sebagai Edukator adalah: memberikan informasi yang benar tentang hak jawab, dan boleh mendampingi para pihak yang merasa dirugikan, untuk memperoleh penyelesaian.
Membuat berita tandingan itu boleh dan syah dan merupakan hak semua pihak, namun justru akan memicu perseteruan antar perusahaan pers dan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
Maka hak jawab sebagaimana diatas bisa ditempuh untuk menjernihkan pemberitaan.
Konfirmasi, Edukasi, Profesional, Salam 1 pena.(Slamet, A.Md.Kep., S.M., C.BJ, Pemred WartaSugesti.com)