83 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // JakartaDewan Pers, Lantai 7-8 Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta mengeluarkan pernyataan sikap terkait pencabutan ID Card Reporter CNN Indonesia yang bertugas di Lingkungan Istana Kepresidenan.

Pernyataan sikap No.02/P-DP/IX/2025, Dewan Pers meminta semua pihak menghormati kebebasan Pers, Minggu 28 September 2025

Sebelumnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan yang dianggap di luar agenda Presiden.

Wartawan CNN diberitakan mengeluarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Baca juga : Ini Loh Tugas Wartawan Sebenarnya Tak Kenal Maka Tak Sayang

Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pers melalui Ketuanya Prof. Dr. Komaruddin Hidayat kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan / jurnalis di mana pun bertugas, dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card Wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana

Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia

Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana

Senada, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan pencabutan ID Card Wartawan CNN tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Redaksi media WartaSugesti mengingatkan agar rekan-rekan wartawan untuk berhati-hati, terkait berita-berita yang menjadi isu nasional dan berdampak terhadap penilaian masyarakat terhadap negara.

Sebaliknya, Redaksi mengajak semua pihak untuk memberikan ruang kepada wartawan tampa rasa khawatir. Sebab Wartawan sejatinya adalah mitra bangsa untuk memperjelas arah kebijakan negara kepada warganya. (spam)