WartaSugesti.com | Surabaya – 2 pelaku jambret, DFF (24) dan TWA (24), warga Ikan Gurami Surabaya diringkus petugas, setelah sebelumnya melancarkan aksinya di jalan Ngemplak Surabaya.
Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Halim Nugroho, SH, S.I.K., M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harya menjelaskan, Korban penjambretan adalah ZA, warga Kaliasin, berboncengan dengan temannya SB melintas di jalan Ambengan Surabaya. Jumat 03 Mei 2024 sekitar jam 03.30 WIB.
Kuasa Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Soroti Kinerja Polres Lumajang
Lanjut Kapolsek, Para pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih melancarkan aksinya. Pelaku mengejar korban yang melintas sambil menendang mereka.
Persis di depan SD Ketabang 1 Surabaya Handphone milik korban pun akhirnya diambil paksa beserta kunci kontak sepeda motor milik korban.
Pemerintah sambut tim bulu tangkis Indonesia
SB teman korban yang berboncengan kala itu, menolak untuk digeledah oleh para pelaku serta melawan.

Tak jauh dari TKP, tim opsnal Reskrim Polsek Genteng yang sedang melakukan kring di seputaran Ambengan, mendapati informasi tersebut bersamaan dengan korban, langsung melakukan pengejaran
“Nampak terlihat para pelaku di sekitaran TKP, Petugas pun berupaya menghentikan para pelaku.,” jelas Kapolsek.
“Karena tak mau diberhentikan serta melawan. Duel pun terjadi antara aparat dan para pelaku,” ungkap Bayu.
“Dengan dibantu oleh korban, para pelaku pun akhirnya keok usai duel.” tambahnya.
Kedua pelaku itu pun akhirnya digelandang ke mapolsek Genteng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
“Turut diamankan barang bukti, berupa sebuah handphone dan sepeda motor honda beat putih milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melancarkan aksinya Kerugian akibat kejadian ini sekitar Rp. 2.250.000,-,” pungkas Kapolsek.(Diva)