65 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Hukuman mati terhadap pekerja migran merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang diakui dan telah ditetapkan oleh negara, di mana hukuman mati merupakan bentuk suatu penghukuman yang tidak bisa dimaafkan serta tidak bisa dianggap remeh pemberlakuan hukuman mati tersebut.

Kasus pekerja migran merupakan bentuk peringatan bagi kita, di mana negara belum mampu untuk memberikan perlindungan secara maksimal.

Pekerja migran merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan secara maksimal, di mana pekerja migran akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil, serta perlakuan diskriminasi yang dilakukan oleh negara yang menjatuhkan hukuman mati bagi pekerja migran.

Sehingga perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah merupakan suatu langkah yang diambil oleh pemerintah guna memberikan akses pendampingan serta bantuan hukum kepada pekerja migran.

Baca juga : Upaya Pemulihan Anak yang berhadapan dengan Hukum

Mengenai kepenulisan “Abolisi Hukuman Mati dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Migran Dalam Memberikan Akses Pendampingan dan Bantuan Hukum” penulis menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada studi kasus pekerja migran yang mendapatkan hukuman mati, yang ditunjang oleh kepenulisan ilmiah, yang digunakan sebagai penguat untuk menganalisis berbagai persoalan yang diterima pekerja migran yang mendapatkan hukuman mati.

Hukuman mati merupakan persoalan yang harus diselesaikan dengan secepatnya, peran dari kementerian luar negeri sangat penting untuk melakukan komunikasi kepada negara tujuan untuk melakukan dampingan serta bantuan hukum kepada pekerja migran.

Sehingga dalam penulisan ini penulis memberikan rumusan masalah bagaimana perlindungan pekerja migran Indonesia yang mendapatkan hukuman mati di Indonesia diluar negeri, serta kendala apa yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia baik politik maupun diplomatik yang dialami oleh pemerintah Indonesia.

Sehingga dalam melakukan pendampingan terhadap pekerja migran akan maksimal apabila pemerintah dalam melakukan pendampingan dan akses bantuan hukum dilakukan secara maksimal.

Pemerintah Indonesia harus melakukan suatu terobosan di mana pemerintah Indonesia harus memperbaiki hubungan diplomatik agar negara yang memberlakukan hukuman mati akan seiring zaman akan menghapuskan hukuman mati, sehingga penjatuhan hukuman mati bagi pekerja migran akan terhapuskan dengan sepenuhnya.

Dengan demikian hukuman mati tidak akan diterapkan serta tidak akan diakui oleh negara yang mengakui hukuman mati sehingga perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja migran akan melekat pada dirinya sepenuhnya serta tidak akan direnggut oleh siapapun.

 

Penulis : Martha Nurshandy, S.Pi,M.Pd_Muhammad Tori, SH – LBH SHS Law Firm.