71 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Sebentar lagi, umat Muslim akan melaksanakan puasa Ramadan 2026 M/1447 H. Semua ulama sepakat hukum puasa di bulan mulia ini adalah wajib.

Dalil kewajiban puasa Ramadan terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Jelas, puasa Ramadan hanya diwajibkan untuk orang-orang yang beriman, kalau merasa tidak beriman maka gugurlah kewajiban itu.

Siapa sajakah yang diwajibkan berpuasa?

Kewajiban puasa Ramadan didasarkan pada kemampuan individu dan memenuhi kriteria mukallaf (mukallaf itu orang yang sudah terbebani hukum).

  1. Beragama Islam
  2. Baligh: Cukup umur, ditandai dengan mimpi basah/keluar mani (laki-laki) atau haid (perempuan), atau mencapai usia 15 tahun.
  3. Berakal Sehat: Tidak gila, tidak hilang kesadaran, atau tidak dalam keadaan mabuk.
  4. Mampu (Sehat Fisik): Tidak dalam keadaan sakit yang memberatkan jika berpuasa.
  5. Mukim/Menetap: Tidak sedang dalam perjalanan jauh (musafir) yang melelahkan.
  6. Suci dari Haid dan Nifas: Khusus bagi perempuan, tidak sedang menstruasi atau nifas.

Anak kecil yang belum baligh, orang gila, orang sakit, musafir, serta wanita haid/nifas tidak wajib puasa, namun beberapa di antaranya wajib mengganti (qadha) di hari lain.

Hadits yang diriwayatkan Ali RA. Ia mengatakan Rasulullah SAW bersabda, “Pena (catatan amal diangkat dari tiga orang: (1) orang gila hingga sadar, (2) orang tidur hingga bangun, (3) dan anak kecil hingga telah mimpi basah (balig).” (HR Ibnu Majah)

Baca juga : Hukum Jual Beli Tanah yang Disewakan

Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil yang belum memasuki masa akil balig. Akan tetapi, wali atau orang tua seorang anak wajib memerintahkannya untuk berpuasa agar anak tersebut terbiasa melakukannya sedari kecil.

Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Pada pagi hari Asyura, Rasulullah mengutus beberapa utusan perkampungan kaum Anshar untuk mengumumkan, ‘Siapa saja yang pada pagi ini berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya; dan siapa saja yang pada pagi ini berbuka, hendaklah ia berpuasa untuk waktu yang tersisa.’

“Setelah itu, kami berpuasa dan memerintahkan anak-anak kecil kami untuk berpuasa. Kami pergi ke masjid dan membuatkan anak-anak itu mainan dari wol. Jika salah seorang di antara mereka menangis karena kelaparan, kami berikan mainan itu kepadanya sehingga (ia tidak jadi menangis) sampai waktu berbuka.”

Media online nasional wartasugesti memgucapkan selamat menunaikan ibadah puasa, semoga amal dan perbuatan Sugesti Family berjalan lancar.

(spam)