85 / 100

WartaSugesti.com | OKI – Sebagian Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKI telah menjadi sorotan karena diduga mendukung secara terang-terangan Paslon Gubernur Mawardi Yahya. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 07 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, dalam acara di Hotel Cipta Kayuagung yang dihadiri langsung oleh Mawardi Yahya.

Para Kades, termasuk dari Kecamatan Pedamaran, Kecamatan Kayuagung, kecamatan SP padang, serta kecamatan lainnya, terlihat kompak menyuarakan yel-yel dukungan yang sangat jelas.

“Mawardi Yahya gubernur gubernur Mawardi Yahya.”

Lebih menariknya lagi, oknum Kades Celika dari Kecamatan Kayuagung, Kartiwan, memimpin doa, “Ya Allah, jadikanlah Pak Mawardi menjadi Gubernur Sumsel”.

Tindakan ini menunjukkan ketidaknetralan dalam kontestasi politik.

Kades

Hal ini menciptakan polemik dan perdebatan di kalangan masyarakat terkait netralitas dan integritas Kades sebagai pemimpin di tingkat desa.

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) yang dikoordinatori oleh Yovi Metitaha memberikan tanggapan tegas terhadap dugaan tersebut.

“Kami mengecam tindakan oknum Kades yang diduga mendukung Mawardi Yahya sebagai pelanggaran serius terhadap netralitas dan integritas kepemimpinan di tingkat desa,” ujar Yovi.

Yovi juga menekankan pentingnya menjaga prinsip demokrasi yang bersih dan transparan, serta menyoroti pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mewajibkan penyelenggara pemilihan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.

Hal itu kata Yovi, termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/ BUMD pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

Aparatur sipil negara (ASN); anggota TNI dan Polri kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa,termasuk Kepala Desa, untuk bersikap netral.

Kades

Sanksi Pejabat negara pada huruf a sampai d yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

“Kami Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) menekan pihak APH untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku dalam Pilkada. Apabila ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan turun aksi dalam waktu dekat,” Tutup Yovi.

Dengan adanya tanggapan tegas dari SPM Sumsel, diharapkan tindakan pelanggaran netralitas oleh oknum Kades dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjaga integritas dalam proses demokrasi di Sumsel.(Wan-Ri)