79/ 100

WartaSugesti.com | Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Restorative Justice bertujuan untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Kapolri

Hal yang bisa dilakukan pada restorative justice meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Mengutip JawaPos.com, Kapolri dan (Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Mendikdasmen) sepakat mengedepankan Restoratif Justice, Selasa, 12 November 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri mengutamakan proses mediasi dan keadilan restoratif dalam menyelesaikan permasalahan kedisiplinan yang berujung pada hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri usai menerima kunjungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Kapolri menjelaskan, pendekatan restorative justice sangat relevan untuk menjaga interaksi yang harmonis antara murid, guru, dan orang tua di lingkungan pendidikan.

“Manakala terjadi permasalahan, kita perlu memberikan ruang yang lebih besar untuk penyelesaian yang bersifat mediasi atau restoratif,” ujar Kapolri.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri dan Mendikdasmen juga membahas ancaman-ancaman terhadap generasi muda, seperti narkoba, judi online, dan kenakalan remaja, termasuk tawuran.

Kapolri menegaskan perlunya sinergi antara Polri dan Kemendikdasmen untuk mempersiapkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami sepakat untuk bekerja sama memastikan generasi muda kita terhindar dari masalah-masalah yang berdampak pada Kamtibmas. Kerja sama ini juga melibatkan peran Polri dalam pembinaan remaja,” jelas Kapolri.

Kapolri juga menyoroti program Polisi Pi Ajar di Papua, yang bertujuan mendukung dunia pendidikan di wilayah tersebut.

Dalam program ini, anggota Bhabinkamtibmas berperan sebagai pengajar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Papua.

“Mendikdasmen juga membuka peluang untuk meningkatkan kemampuan para anggota kami yang terlibat dalam program ini. Hal ini tentu mendukung keberhasilan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ungkap Kapolri.

Menteri Abdul Mu’ti mengapresiasi komitmen Polri dalam mendukung pendidikan.

Ia menekankan pentingnya pendekatan kekeluargaan dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah kekerasan di lembaga pendidikan.

“Kami sepakat bahwa pendekatan restoratif justice adalah langkah terbaik dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah,” katanya.

Selain itu, Kemendikdasmen bersama Polri berencana meluncurkan program Pramuka Bhayangkara untuk meningkatkan kedisiplinan siswa.

Program ini bertujuan membentuk jiwa kepanduan dan nilai-nilai positif di kalangan pelajar.

Pada Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kemendikdasmen tentang restorative justice.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan permasalahan dari hilir, tetapi juga mencegahnya dari hulu.

 

*Fakta atau Hoaks?
Untuk konfirmasi, hak koreksi dan hak jawab hubungi Redaksi 08992870079.
Ikuti saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: Redaksi