69 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Sidoarjo – Kepala Desa (Kades) Seketi Toto Sugonk Roman berada dalam sorotan publik, dia dilaporkan melakukan pungutan liar [pungli] oleh warganya.

Akibat kebijakan Kades Seketi, para petani kesulitan menjual sawah yang telah diwariskan.

Sampai infirmasi kepada media bahwa, para petani terpaksa membayar pungli sebesar 100 juta rupiah kepada kepala desa, An Toto Sugono Roman, dalam suatu transaksi yang penuh dengan keraguan terkait transparansi dan kejujuran.

Desa Seketi yang terletak di wilayah Kabupaten Sidoarjo itu, menjadi saksi bisu bagi 45 pemilik sawah yang terjebak dalam praktik korupsi yang menguntungkan sekelompok kecil individu.

Apalagi, mengenai permasalahan tanah masih tercatat sebagai lahan hijau yang dilindungi oleh undang-undang, karena merupakan aset yang aman dan masih dilindungi negara.

Diduga Kepala desa, beserta sekretarisnya, An. Feri Arianto, tidak segan untuk mengintimidasi para petani yang berusaha untuk menolak atau mempertanyakan tuntutan yang tidak masuk akal.

Selain itu, kades juga mengancam akan mencabut izin usaha mereka jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Kwluhan kemudian merebak, banyak para petani mengatakan merasa terjebak dalam dilema menyakitkan, antara pilihan menjual tanah mereka untuk bertahan hidup atau melawan budaya korupsi yang telah mengakar kuat.

Makanya, para petani dan lingkungan yang terdampak dipenuhi dengan rasa ketakutan dan ketidakpastian.

Kata nereka, jika melawan ketidakadilan itu maka akan menjadi tantangan tersendiri, karena mereka khawatir akan dampak balasan yang bisa menghancurkan kehidupan mereka, baik secara finansial maupun secara sosial.

Dalam hal ini, diperlukan langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk menghentikan praktik pungli yang merusak martabat petani dan melindungi hak-hak mereka.

Penegakan hukum yang kuat dan kepastian hukum diharapkan dapat mendorong petani untuk berani melaporkan pelanggaran tanpa rasa takut akan retribusi.

Berdasarkan pasal 12 huruf e Undang Undang [UU] RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas UU tersebut.

Harapan dan dukungan publik yang massif untuk memicu munculnya gerakan kolektif yang berani menantang otoritas korup dan memperjuangkan perubahan positif.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti adanya praktik pungli yang merugikan para petani.

Kades sendiri, saat dikonfirmasi mengakui adanya masalah tersebut, namun dia mengatakan bahwa kasua itu taelah selesai.

“Itu sebenarnya masalah lama mas, sudah selesai, menguras banyak waktu dan tenaga, sampean gak konfirmasi saya, main tulis aja,” ujarnya menjelaskan, 18 Januari 2025.(ah, ar)