WartaSugesti.com | Jakarta – Menindak lanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 11 Juli 2024, penyidik menetapkan 4 tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
“KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
Untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangka
Dalam sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka, Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Beberapa waktu lalu juga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di sekitaran Kota Semarang.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan untuk nominal uang yang ditemukan, masih dalam perhitungan.
“Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7/2024).
Selain itu ditemukan juga dokumen perubahan APBD 2023-2024. Beberapa dokumen lain yang juga sempat ditemukan oleh tim penyidik seperti dokumen pengadaan pada masing-masing dinas Pemkot Semarang.
“Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan,” beber Tessa.
Untuk selanjutnya, penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.
“Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan,” kata Tessa.

Sementara itu, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri, mengaku sudah mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Alwin setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
“(Sudah terima SPDP) Nggih (iya),” ujar Alwin Basri menjawab pertanyaan wartawan sambil berjalan keluar dari Gedung KPK.
Sejalan dengan dikeluarkannya SPDP, maka tim penyidik KPK sudah meneken bahwa ada pihak tersangka dari kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan di Pemkot Semarang yang tengah diusut.
Namun begitu, suami Wali Kota Semarang ini enggan berbicara banyak seputar pemeriksaan dirinya dan kasus yang tengah diusut KPK. Alwin hanya menyatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum,” ucap Alwin.
Pun ketika ditanya soal ketidakhadiran Mbak Ita dalam panggilan penyidik hari ini, Alwin memilih bungkam. (spam)