WartaSugesti.com | Kota Medan – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH kembali melakukan penindakan lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak, Sabtu (8/6/2024) malam pukul 21.00 Wib.
Lokasi penindakan lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan diantaranya di Jln Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak Warung Rahmat dan di Jln Mahoni XII Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Gawat!, Lokasi Ibadah di Tandam Hilir Jadi Ajang Judi
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir kepada wartawan menyebutkan bahwa, Polsek Patumbak melaksanakan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut dijadikan sebagai lapak judi ketangkasan Mesin Tembak Ikan.
Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Team URC Reskrim Polsek Patumbak langsung turun ke lokasi untuk melakukan penindakan dan pemeriksaan di dalam serta di luar warung namun tidak ada ditemukan judi ketangkasan mesin tembak ikan.
Mirip, Nasi Porang dan Nasi Shirataki
“Dari dua lokasi yang dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik dan menikmati enaknya minum tuak. Selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan,” ujar Kompol Faidir yang turut diaminkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH didampingi, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Panit I Iptu M Y Dabutar SH MH, Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH bersama Team Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Patumbak,
PEWARTA: R.SILALAHI