WartaSugesti.com | Bangkalan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar sosialisasi mengenai ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dalam upaya memberantas rokok ilegal pada Selasa, 23 Juli 2024. Acara ini diadakan di Aula SMKN 2 Jalan Halim Perdana Kusuma (Ring Road) 2.F Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, tokoh masyarakat, instansi pemerintah, TNI-Polri, dan jurnalis setempat.
Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan wawasan yang lebih baik serta meningkatkan kesadaran hukum, khususnya terkait dengan rokok ilegal.
Kabid Penegak Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Jawa Timur, Andika Mery Rustiyanto, S. Stp., M.M., bersama Kasie Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Thomaji, S.H., menjelaskan bahwa pembiayaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sebagian besar berasal dari pajak rokok.
Pajak ini digunakan untuk mendanai berbagai sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Dalam kesempatan ini, Andika Mery Rustiyanto menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Rokok ilegal merugikan negara karena pajaknya tidak masuk ke kas negara, yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik,” ujarnya.
Thomaji, S.H. juga menambahkan bahwa peran serta semua pihak sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kita semua harus bersinergi untuk mengawasi dan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kita semua,” tuturnya.
Kasat Pol PP Bangkalan Rudiyanto dan Nangkok P.Pasaribu sebagai narasumber dalam acara ini, juga menyampaikan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara dari sektor cukai. DBHCHT digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, termasuk program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
Penggunaan DBHCHT diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di Bangkalan dan sekitarnya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wie)