WARTASUGESTI.COM | Balikpapan – Terkait pembebasan lahan warga di kilo meter 13 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Provinsi Kaltim yang terkena pembebasan untuk SUTET, kuasa ahli waris CK Ibrahim tetap akan mengawal sampai ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Lasmana Jaya selaku Ahli Waris CK Ibrahim yang juga Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Kota Balikpapan kepada media ini, Kamis (4/7/2024) menegaskan, hasil mediasi yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Kariangau antara pihak PLN dan warga pemilik lahan, tidak membuahkan musyawarah dan mufakat.
Masing-masing warga tetap mengklaim dan bersikukuh merasa memiliki surat garap/SKT/Segel di perwatasan tersebut.
Kadis Pertanian Nunukan dan PT TML Kompak Halangi Tugas Wartawan
“Masing-masing warga bersikeras karena merasa mempunyai Surat Garap/SKT/Segel lahan di perwatasan rencana pembangunan SUTET. Akhirnya tidak dihasilkan damai dan uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujar Lasmana Jaya.
Lesmana Jaya menambahkan, sebenarnya upaya yang dilakukan oleh PLN mengadakan pertemuan dengan warga pemilik lahan sudah cukup bagus.
Diharapkan dalam pertemuan tersebut menghasilkan musyawarah untuk mufakat.
Sehingga pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan SUTET PLN tidak harus sampai pengadilan.
PKB Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut
Dengan demikian maka proses ganti rugi kepada warga pemilik lahan menjadi tertunda dan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Disisi lain lanjut Lasmana Jaya, Lembaga Aliansi Indonesia tetap mendukung program pemerintah, masalah pembangunan IKN di kawasan Pulau Balang.
Akan tetapi selaku kuasa ahli waris CK Ibrahim, para pemilik lahan dan kelompok tani tetap tidak mau berdamai, dan uang ganti rugi dititipkan atau konsinyasi di pengadilan.
Tentunya hal ini akan memperlambat proses percepatan pembangunan IKN. Apa lagi pada saat HUT Proklamasi 2024 ini akan dilaksanakan upacara di IKN, dengan dihadiri Presiden Jokowi. (Iwan)