WartaSugesti.com // Way Kanan – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan membekuk terduga pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (07/04/2025).
Tersangka inisial NS (26) berdomisili di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menerangkan curat terjadi pada Kamis 03 April 2025. Terduga pelaku masuk kedalam rumah korban an. Suprihatin dengan cara melepas genteng atap rumah korban lalu mencongkel pintu belakang.
Setelah masuk diduga pelaku mengambil 1 unit handphone merek OPPO A12 warna biru dengan nomor HP: 0853-833X-XXXX yang sebelumnya berada di atas rak dipan tempat tidur di dalam kamar korban.
Tak hanya itu pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp 100.000 di dalam celengan motif frozen, 1 unit speaker merek Megamobile warna hitam, 1 unit lensa kamera CCTV dan 1 unit router Wifi merek TP-Link warna putih.

Usai aksi curat tersebut, korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.
Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap terduga 3pelaku curat rumah kosong ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada personel Polsek Blambangan Umpu bahwa pada Jumat 04 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB pelaku berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota unit reskrim Polsek Blambangan Umpu langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat ditangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kotak Handphone merk OPPO A12 warna biru, besi dengan panjang sekitar 1 meter, celengan motif Frozen yang sudah rusak/robek, pisau dengan gagang plastik warna putih biru, kotak kamera CCTV warna putih dan celana pendek motif garis warna abu-abu yang dikenakan diduga pelaku saat kejadian dibawa dan diamankan di Polsek Blambangan Umpu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolsek.(Riki)