WartaSugesti.com // Mojokerto – Sungguh meremehkan informasi yang dibutuhkan publik, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Humas SMKN 1 Jetis Mojokerto, Iswahyudi, tidak memberikan penjelasan apapun kepada awak media, saat Wartawan menanyakan masalah pungutan retribusi parkir di instansi tempat dia bekerja.
Dia hanya berpesan minggu depan awak media disuruh kembali.
“Jadi gini mas saya lagi banyak kegiatan jadi bisa dilanjut minggu depan hari kamis atau selasa jika mau membahas ini, masalah parkir sudah dibahas oleh beberapa media lain saya merasa jengkel,” tuturnya Kamis 24-7-2025.
Sebelumnya telah marak pemberitaan miring tentang pungutan retribusi parkir di SMKN 1 Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Baca Berita Sebelumnya : SMKN 1 Jetis Mojokerto Tarik Retribusi Parkir Siswa
Pungutan itu tentunya terindikasi kuat adalah pungli, yang merugikan peserta didik, orang tua siswa dan Negara .
Bahkan kegiatan penarikan retribusi parkir jelas terpantau oleh wartawan melalui kamera handphone genggam.
SMKN 1 Jetis Mojokerto terekam justru memfasilitasi lahan Parkiran bagi siswa yang membawa motor, padahal siswa diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Padahal telah jelas larangan pengguna motor sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ).
Ditempat terpisah, Aktivis dari LSM Pahlawan, Slamet Pegas Al Madury mengatakan, seharusnya lembaga sekolah apalagi negeri, tidak memfasilitasi tempat parkir apalagi berbayar.
Hal ini kata dia, berpotensi menjadi Pungutan Liar,
“Dalam kasus ini sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menjaga integrasi dan menghindari tindakan yang dapat merugikan peserta didik atau masyarakat,” ketusnya.
“Maka dari itu jika pihak sekolah yang melakukan praktik Pungutan Liar ( Pungli ) dapat dikenakan Sanksi pidana sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, yang ditentukan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, selain Sanksi Pidana, pelaku pungutan liar dilingkungan Sekolah juga bisa dikenai sangsi administratif, seperti teguran, dan penundaan kenaikan jabatan kalau pelakunya ASN, atau Sanksi lain sesuai dengan peraturan Kepegawaian,” jelas dia.
Slamet menambahkan, untuk parkir sudah diatur melalui Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pajak dan retribusi parkir, peraturan Daerah yang mengatur tentang parkir, pada prinsipnya ada pajak parkir dan retribusi parkir, yang mana pajak parkir biasanya dikelola oleh Bapeda.
“Sementara retribusi parkir juga dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui juru parkir, dan sangat penting penetapan lokasi parkir juga harus berdasarkan SK dari Kepala Daerah,” tambahnya.
Sebagai lembaga sosial kontrol, Media akan mengandeng LSM untuk melaporkan dugaan pungutan liar di SMKN 1 Jetis, terkait pembayaran uang parkir dilingkungan Sekolah.
Kepada pihak terkait, Satpol PP setempat khususnya juga berhak bertindak dengan tindakan tegas menindak parkir berbayar yang diduga kuat Ilegal di SMKN 1 Jetis, sesuai Undang – Undang Yang berlaku.(Syaiful Macan)










