WartaSugesti.com // Jakarta Selatan – Beberapa Karyawan PT. Sekata Makmur Berjaya menyebut perusahaan Outsourcing itu menerapkan aturan 12 jam kerja. Secara umum tentu ini tidak wajar dan tidak sesuai aturan di Indonesia ( UU cipta kerja ) karena melebihi batas normal 8 jam / hari)
.
Penerapan 12 jam kerja membuat Karyawan tidak nyaman dan kesehatan mereka terancam akibat aktivitas yang berlebih.
PT. Sekata Makmur Berjaya, Jalan Dr. Saharjo no. 40 c Manggarai RT 4/8 Pasar Manggis, Kecamatan Setya Budi, Jakarta Selatan, harus menghitung lembur dan memberikan kompensasi layak untuk kelebihan 4 jam kerja tersebut.
“Pada intinya jadwal kerja dalam system jam kerja harus tetap mengikuti aturan yg berlaku yaitu 8 jam perhari. Hal tersebut disesuaikan dalam aturan kerja system jam kerja pasal 77 Undang-undang ketenaga kerjaan,” kata Karyawan inisial PP menyampaikan kepada Media.
Menurut perwakilan, kerja 12 jam dimulai sejak 17 Desember 2025, Karyawan tidak mengira bakal dibebankan jam kerja yang tidak wajar.
Mereka mengatakan tidak sanggup untuk melanjutkan pekerjaan karena kelelahan.

Pekerja di area WRT menurut sumber redaksi, akhirnya mengundurkan diri karena kerja masuk jam 06.00 s/d 18.00 = 12 tampa adanya benefit tambahan / lembur.
Baca Juga : Pekerja Sebut PT. Gotion Ingkar Janji
Sementara, HRD PT. Sekata Makmur Berjaya, Jenny Farida Hutapea membantah adanya penerapan 12 jam kerja tersebut.
“Tidak ada,” katanya singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 25/12/2025.
Senada, Dodi, PIC area WRT
PT. Sekata Makmur Berjaya, keberatan karena dikonfirmasi saat hari libur, dan dia menyebut wartawan dengan kata-kata “lucu”.
Gaya Dodi melayani konfirmasi wartawan ini berpotensi melanggar kebebasan pers dan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Belum mengklarifikasi dan belum jelas duduk persoalannya, Dodi melimpahkan persoalan yang menjadi tanggung jawab dia dan menyuruh wartawan langsung datang ke kantor PT. Sekata Makmur Berjaya untuk menghadap HRD atau Pemilik Oerusahaan.
“Trus kalau anda sudah tau kantor nya kenapa tidak langsung ke kantor saja menanyakan langsung Kebagian baik HRD atau pemilik nya,” kata Dodi.
“Dan anda menanyakan mengenai pekerjaan di luar kerja dan di saat saya libur, Anda membuat saya tidak nyaman,” Dodi sampaikan keberatannya.
[Bersambung…………. Karyawan yang bekerja tidak diberikan PKWT di awal)











