PEKANBARU // Johny Setiawan Mundung Aktivis lingkungan di Riau, dia meminta PT PHR membuka akses informasi Bioremediasi untuk Warga Riau, terkait transparansi proses pemulihan tanah tercemar minyak sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seorang aktivis lingkungan Johny Setiawan Mundung, mendesak PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) untuk membuka akses informasi secara penuh terkait proses bioremediasi tanah tercemar minyak di wilayah kerja mereka.
Johny Setiawan Mundung, menyampaikan Desakan ini sebagai bentuk kritik terhadap minimnya keterbukaan perusahaan kepada masyarakat Riau yang terdampak.
Johny Setiawan Mundung, S.P, M.Ling, adalah Magister Ilmu Lingkungan lulusan Universitas Lancang Kuning.
Johny Setiawan Mundung menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah hak dasar masyarakat berdasarkan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi mengenai rencana pemulihan lingkungan dan potensi dampak kesehatan adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, bahkan serta-merta, karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Johny dalam pernyataan tertulisnya.
6 Poin Transparansi yang Diminta
Johny merinci tahapan yang wajib dibuka kepada publik agar proses bioremediasi berjalan transparan dan aman:
1. Sosialisasi dan Konsultasi Publik: PT PHR wajib menggelar pertemuan dengan warga terdampak, menyampaikan jadwal, metode bioremediasi seperti Biopile, Landfarming, atau Slurry Bioreactor, serta jangka waktu pemulihan.
2. Transparansi Dokumen Lingkungan: Dokumen AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, dan rencana pengelolaan limbah harus dapat diakses warga.
3. Keterbukaan Data Pemantauan: Hasil uji laboratorium berkala terhadap kualitas tanah, khususnya kadar Total Petroleum Hydrocarbon (TPH), harus diumumkan.
4. Pemantauan Kesehatan Lingkungan: Data kualitas udara dan air tanah di sekitar area bioremediasi wajib dibuka agar warga mengetahui potensi zat pencemar.
5. Mitigasi Risiko: Informasi langkah darurat, batas aman zona kerja, dan gejala kesehatan yang perlu diwaspadai harus disampaikan secara jelas.
6. Ruang Partisipasi dan Pengaduan: Masyarakat berhak memberikan saran, kritik, dan mengajukan keberatan. PT PHR wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang cepat dan mudah.
Baca juga : Aliansi Madura Indonesia Akan Kepung DPRD dan Kantor PKB
Dasar Hukum yang Diajukan
Selain UU Keterbukaan Informasi Publik, Johny juga merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jika akses informasi tidak diberikan, warga dapat menempuh jalur sengketa melalui Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Penjelasan Teknis Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses penguraian limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya Tanah Tercemar Minyak (TTM), menggunakan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur untuk mengubah hidrokarbon kompleks menjadi senyawa yang aman bagi lingkungan.
Proses ini melalui 5 tahap:
1. Preparasi dan Karakterisasi: Analisis pH, suhu, kadar TPH, dan aerasi tanah.
2. Rekayasa Lingkungan (Biostimulasi): Penambahan nutrisi N dan P untuk mempercepat kerja mikroba lokal.
3. Inokulasi (Bioaugmentasi): Penambahan mikroba spesifik seperti _Pseudomonas sp._ atau _Bacillus sp._ jika mikroba lokal tidak cukup kuat.
4. Biodegradasi: Mikroorganisme memecah minyak bumi menjadi air, CO₂, dan senyawa sederhana lainnya.
5. Evaluasi: Pemantauan hingga kadar TPH turun di bawah baku mutu, biasanya di bawah 1%, sebelum lahan dinyatakan aman digunakan kembali.
“Proses ini biasanya memakan waktu 3–8 minggu dan sering diujicobakan pada tanaman sawit atau sayuran dengan media campuran tanah dan serbuk hasil bioremediasi,” jelas Johny.
Johny berharap pernyataan ini dapat diterbitkan agar masyarakat Riau mendapatkan informasi yang menjadi hak mereka.
Narahubung:
Johny Setiawan Mundung, S.P, M.Ling
Aktivis Lingkungan Hidup dan Magister Ilmu Lingkungan
Universitas Lancang Kuning







