“Saya sudah memanggil BKD dan menyampaikan dengan tegas bahwa oknum tersebut harus ditindak keras, bahkan diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Bupati Lukman, Kamis (7/8/2025).
Meski ia mendorong pemecatan, Bupati Lukman tetap mengingatkan bahwa proses sanksi harus melalui mekanisme dan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Ia mengakui telah memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mendapat penjelasan bahwa ada tahapan yang harus dilalui, termasuk penetapan status tersangka.
“Harapan dan dorongan saya tetap: pemecatan. Tapi karena ini menyangkut ASN, tentu harus mengikuti prosedur yang ada. Tetap harus melalui tahapan formal sesuai regulasi,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa sikap tegas ini bukan yang pertama kali ia ambil.
Dalam enam bulan terakhir, Bupati Lukman mengaku telah menandatangani pemecatan sedikitnya tiga ASN yang terlibat kasus narkoba dan asusila.
“Sudah tiga orang saya pecat karena kasus semacam ini. Jadi ini bukan sekadar omongan, tapi sudah ada tindakan nyata,” tandasnya.
Bupati Lukman menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tidak pantas menjadi bagian dari pemerintahan.
Ia berharap sikap ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.
“Kalau tidak tegas, ini bisa jadi contoh buruk. Saya ingin birokrasi yang bersih dan punya integritas. Dan itu tidak ada tempat bagi pecandu narkoba,” pungkasnya.
(spam)











