82 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Pasuruan – Komunitas Lady Companion (LC) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, bersama sejumlah pegiat LSM dan pengelola warung kopi tempat mereka bekerja, mendesak agar Pemkab Pasuruan menerbitkan perda tentang penataan usaha hiburan.

Saat audiensi dengan Komisi I dan Komisi III, Lujeng Sudarto yang mewakili para LC ini mengungkapkan, kebutuhan peraturan daerah tentang penataan hiburan yang cukup mendesak.

“Kepentingan mereka (LC) itu kerja untuk menghidupi anaknya, keluarganya, mereka berhak untuk kerja dan tugas pemkab melindungi, membina, dan mengawasi,” kata Lujeng.

LC

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Eksistensi usaha hiburan seperti karaoke di Kabupaten Pasuruan tak bisa dipungkiri keberadaannya. Hanya saja, para pelaku usaha hiburan ini belum memiliki legalitas atas usahanya.

Lujeng membeberkan, beberapa daerah lain di Jawa Timur telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang usaha hiburan. Misalnya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, dan Tuban.

Ia mengusulkan usaha hiburan ini ditata berdasar zonasi. Artinya ada pembagian wilayah-wilayah di mana lokasi usaha hiburan diperbolehkan dan tidak diperbolehkan berdiri.

Misalnya hanya tiga kecamatan yang diperbolehkan mendirikan tempat hiburan. Usai ditentukan zonasinya, keberadaan tempat hiburan diatur lebih rinci dengan tidak diperbolehkan berdekatan dengan tempat peribadatan dan tempat pendidikan.

“Keberadaan tempat karaoke itu menjadi fakta bahwa Kabupaten Pasuruan sudah saatnya menerbitkan perda terkait tempat hiburan,” imbuh Lujeng.

Sementara itu, Muntiani, salah satu LC yang ikut beraudiensi mengatakan, dirinya tidak menuntut macam-macam terhadap pemkab, dia hanya ingin bekerja dengan aman dan legal saja, Senin (22/04/2024).