75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Surabaya – Karang Taruna (Kartar) Kota Surabaya memberikan perhatian kepada upaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang gencar menertibkan parkir liar di minimarket atau toko modern.

Karang Taruna Kota Surabaya mengapresiasi keberanian Pemerintah Kota dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Surabaya.

“Tetapi mungkin treatment di lapangan sedikit kurang pas, sehingga (sempat) memunculkan miss persepsi dan gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang humanis dan pengawasan yang konsisten,” ujar Ketua Karang Taruna Kota Surabaya Febryan Kiswanto.

Oleh karena itu menurut Ketua Karang Taruna Kota Surabaya Febryan Kiswanto, Dukungan Kelompok yang berisi muda-mudi Kota Pahlawan tersebut diwujudkan dengan mengajukan diri untuk terlibat sebagai juru parkir (jukir) resmi minimarket.

“Petugas parkir (resmi minimarket) bisa melibatkan warga sekitar toko ataupun pemuda Karang Taruna setempat untuk pemberdayaan masyarakat,” ujar Febryan kepada awak media di Surabaya, Rabu (18/6/2025).

Baca juga : Proyek Tembok Penahan Tanah di Kalipadang Gresik Rawan Korupsi

Sebagai mitra pemerintah, Karang Taruna Surabaya berharap Wali Kota Eri Cahyadi bisa lebih tegas terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan sekelompok masyarakat tertentu.

“Saya melihat parkir liar ini muncul karena adanya lahan yang tak terkelola secara sistematis, sehingga memunculkan sejumlah pungutan yang tidak resmi (dan meresahkan masyarakat),” ucap Febryan.

Ia berharap konsistensi pengawasan dan penegakkan hukum secara berkala yang dilakukan Pemkot Surabaya bisa mewujudkan kondisi ideal yang diinginkan masyarakat. Terpenting, tanpa merugikan pihak mana pun.

“Kota ini dibangun untuk melindungi semuanya, pengusaha dilindungi, pekerja dilindungi dan konsumen juga dilindungi. Mari jaga kota ini bersama demi kenyamanan, keamanan dan keadilan bagi seluruh warga Surabaya,” tukasnya.

Pemkot Surabaya bersama APRINDO sepakat untuk menggratiskan parkir di tujuh brand minimarket, yakni Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Circle K, K-Mart, Lawson, dan Family Mart.

Kesepakatan itu disampaikan di ruang sidang wali kota, kompleks Balai Kota Surabaya pada Rabu siang (18/6/2025), setelah berbagai pihak melakukan diskusi panjang terkait pengelolaan perparkiran. (spam)