Way Kanan, WartaSugesti.com – Komplik tapal batas antara Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung dan Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga, Way Kanan, kembali memanas.
Pasalnya, belum ada titik temu dari kedua belah pihak, baik dari warga masyarakat kampung karangan dan juga kampung Dewa Agung, dalam pengukuran batas kampung pemasangan batok batas, Sabtu .22/8/2026.
Hal tersebut terlihat dari unggahan video warga kampung karangan yang mengklaim patok yang sudah ada tersebut sebagai patokan batas kedua belah pihak.
Yang berada di lahan kebun sawit PT Karisma menunjukan Patok tapal batas yang sebelumnya sudah pernah disepakati kedua belah pihak di tahun 2015, saat Pj. Kepala Kampung waktu itu Ali Basirudin.
Melihat unggahan video tersebut, tim media online WartaSugesti.com melakukan fungsi informasinya dengan mencari fakta yang sebenarnya.
WartaSugesti.com menghubungi tokoh Kampung Karangan, Kepala Kampung Indra dan Kepala Kampung Dewan Agung Sadeli, serta Camat Bahuga Ali Basirudin yang saat itu menjabat Pj di Kampung Karangan.
Indra Kepala Kampung Karangan membenarkan unggahan video tersebut adalah warga bersama tokoh masyarakat kampung karangan mengenai masalah tapal batas kedua belah kampung tersebut.
“Benar bang, itu warga masyarakat Kampung Karangan, bersama tokoh masyarakat karangan yang berada di lokasi patok tapal batas, yang berada di dalam kebun sawit PT Karisma,” ucap Indra.
“Kami meminta ketegasan Pemkab Way Kanan, dalam penyelesaian komplik tapal batas wilayah Karangan dan Dewa Agung, mengingat persoalan ini cukup lama dari tahun 2023/2026 belum ada kesepakatan dari ke dua belah pihak,” tegas Indra.
“Tentunya harapan kami, baik saya sebagai kepala kampung karangan dan juga warga masyarakat kampung karangan, dalam penyelesaian masalah tapal batas wilayah tidak merugikan satu sama lain. Pemkab Way Kanan dalam hal ini, harus mengali dan melihat dari akar permasalahannya, Jagan sampai terjadi nanti sesuatu hal yang tidak diinginkan yang terjadi di lapangan,” tutupnya.
Baca juga : Ibu Muda di Madura Bunuh Anak Kandungnya
Baca juga : Proyek Hotmix Misterius di Desa Wanantara Tanpa Papan Informasi Kualitas Dipersoalkan
Sementara menurut keterangan Kepala Kampung Dewa agung Kecamatan Bahuga.
Sadeli, menanggapi video tersebut dia menjelaskan pihaknya merujuk kepada perbub mengenai tapal batas kampung tersebut.
“Tentunya kami ada dasar hukum, dan surat menyurat terkait batas wilayah kampung dewa agung yang sudah masuk di wilayah kampung karangan,” pungkasnya.
Menanggapi kekisruhan itu, Camat Bahuga. Ali Basirudin yang namanya disebutkan dalam unggahan video tersebut saat menjabat sebagai Pj Kepala Kampung Karangan pun ikut memberikan klarifikasi.
“Benar waktu itu, posisi saya menjabat sebagai Pj kepala kampung karangan, patok tersebut dipasang setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, baik masyarakat dewa agung dan juga warga masyarakat karangan. Walaupun tidak tertulis hitam di atas putih dari kedua belah pihak,” kata Ali Basirudin.
“Kalau, pun muncul lagi komplik masalah tapal batas kedua wilayah karangan/ dewa agung, tentunya hal ini akan kita kembalikan lagi ke Pemkab Way Kanan untuk penyelesaiannya,” imbuh Camat.
“Tentunya harapan saya sebagai camat Bahuga, persoalan tapal batas wilayah Kedu belah pihak baik dewa agung/karangan dapat terselesaikan dengan baik, tampak merugikan satu sama lain,” tutupnya.
Menurut salah satu tokoh warga masyarakat kampung karangan, yang enggan disebutkan namanya, dia mengatakan bahwa pada 24 Agustus 2026 tepatnya di hari Senin akan ada pertemuan dari kedua belah pihak baik warga masyarakat dewa agung, dan juga tokoh warga masyarakat kampung karangan di Pemkab Kabupaten Way Kanan.
Terkait tapal batas wilayah Kedua kampung tersebut. Hadir Camat Bahuga, Ali Basirudin, Camat Bumi Agung Firdaus Kepala Kampung karangan Indra Bangsawan dan Dewa Agung, Sadeli.






