WartaSugesti.com // TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung mengamankan sebanyak 14 orang anak anak yang menerbangkan balon udara tanpa awak berpetasan dan meledak mengenai rumah warga di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung.
Perkembangan penyelidikan tersebut disampaikan Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers didampingi PJU Polres dan KH. Yasin Bisri sebagai wakil ketua dai Kamtibmas Tulungagung berlangsung di Mapolres Tulungagung, Senin, 14 April 2025.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Taufan, mengatakan, bahwa hari ini Polres Tulungagung melaksanakan konferensi pers dalam kasus balon udara yang terdapat petasan.
“Petasan yang dipasang pada balon udara tanpa awak meledak di permukiman warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung,” ujar Kompol Taufan.
“Peristiwa itu, Polsek Bandung pada Hari Minggu, 13 April 2025, mendapat laporan dari warga bahwa rumah Marsini atap rumahnya terkena ledakan petasan mengalami kerugian ditafsir Rp 25 juta,” sambungnya.
Setelah mendapatkan laporan Polsek Bandung dan Inafis Polres Tulungagung menuju lokasi guna melakukan olah TKP.
“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari saksi didapat informasi bahwa penerbangan balon tanpa awak itu tidak jauh dari Desa Suruhan Lor, informasinya balon udara tanpa awak diterbangkan dari Desa Mergayu,” katanya.
Dari penyelidikan diketahui ada 14 orang anak pelaku dibawah umur yang menerbangkan balon itu.
“14 pelaku yang berusia antara 13 sampai 17 tahun kemudian dilakukan pemeriksaan, dari pengakuannya para pelaku, mereka sudah merencanakan menerbangkan balon udara dengan motif memeriahkan syawalan,” ujar Wakapolres.
“Mereka sudah mempersiapkan membuat balon udara dari pertengahan puasa dengan cara patungan, ada 15 ribu, 20 ribu, ada yang 30 ribu, dan kekurangannya dicukupi oleh satu orang,” sambungnya.
“Sabtu, 12 April 2025,sekira pukul 14.00 WIB, para pelaku mempersiapkan sebanyak 50 petasan dikaitkan pada sebuah balon udara ukuran 11 meter dengan diameter 14 meter,” terang Kompol Taufan
“Pada hari Minggu, 13 April 2025, pukul 06.30 WIB, membawa balon udara yang sudah diberi petasan ke area persawahan dusun Bakah, Desa Mergayu dan diterbangkan. Setelah diterbangkan balon udara turun karena kelebihan beban dan petasan meledak mengenai permukiman warga,” sambungnya.
Barang bukti yang diamankan seperti, Plastik balon udara, Sisa kertas petasan, 1 (satu) ikat janur kering, Tali rafia merah, Isolasi biru, Serbuk abu abu, Minyak tanah, Kawat tali kecil, Kawat tali bendrat, Atap rumah sdri. Marsini rusak, Pecahan genting dan Pecahan plapon.
Pasal yang disangkakan, Pasal 1 ayat (1) UU.Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951; Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata api, munisi atau bahan peledak ke indonesia, dengan pidana penjara paling lama setinggi – tingginya 20 tahun penjara; kemudian Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara; dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, KH. Yasin Bisri, wakil ketua Dai Kamtibmas Tulungagung mengatakan, terkait tradisi dan budaya agama memberikan penghargaan yang cukup.
“Agama memberikan rambu-rambu, tradisi budaya ketentuannya adalah mencari kemaslahatan dan menghindari kerusakan. Menghindari kerusakan itu lebih didahulukan dan diprioritaskan daripada mencari kemaslahatan,” ujarnya
“Tradisi budaya untuk menyemarakkan hari raya itu boleh saja selama tidak menimbulkan kerusakan, tetapi kalau tradisi budaya itu menimbulkan kerusakan sifat hukumnya dilarang. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari ciptakan tradisi dan budaya yang membawa kebaikan,” tandasnya. (Eks/22)