Kategori: Hukum

12 Juni 2024
Untuk melindungi debitur (konsumen), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial saat melakukan penagihan pinjaman atau utang. Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUH Perdata. […]
TERBARU
11 Juni 2024





