82/ 100

WartaSugesti.com | Deli Serdang – Humas Polresta Deli Serdang dikeluhkan menolak Wartawan meliput berita, suatu tindakan yang tidak mencerminkan instansi publik dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebut saja Wartawan inisial RS, dia menceritakan telah menghadapi Humas Polresta Deli Serdang inisial Iptu JP 2 Minggu yang lalu, untuk menyampaikan surat tugas liputan.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Deli Serdang

“Sudah penuh kuota bang,” kata Humas Polresta Deli Serdang itu, diceritakan oleh Wartawan RS.

Lowongan Mitra Wartawan di Media WartaSugesti

Walaupun ditolak surat tugasnya untuk menjalin kerja sama, tetapi media tersebut masih juga menaikkan berita mengenai kegiatan Polresta Deli Serdang, sebagai bentuk komitment kepada tugas profesi.

Dilain waktu, diceritakan seorang Wartawan datang untuk meliput paparan di Polresta Deli Serdang, dan mengisi absen kehadiran.

Saat itu katanya, Humas Polresta Deli Serdang Iptu JP menanyakan asal wartawan tersebut, dan JP menolak Wartawan tersebut.

“Sudah cukup kuota nya bang untuk wartawan,” kata Iptu JP diceritakan oleh Wartawan itu.

Akhirnya, wartawan tersebut balik kanan dan lemas tidak dapat berita mengenai paparan pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Deli Serdang pada 12/6/2024 pukul 10.00 wib.

Langkah menyelamatkan PPP untuk Masuk Parlemen

Atas kejadian tersebut, dimohon Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang dapat meninjau ulang aturan-aturan yang berpotensi melanggar hukum.

Humas

Mohon Kapolresta Deli Serdang memberikan info kepada Publik, apakah benar ada pembatasan kuota untuk jumlah wartawan yang meliput di instansi anda?

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) adalah siapapun yang dengan sengaja melakukan pelarangan penyiaran, pembredelan dan melakukan intervensi untuk melakukan penyensoran maka akan dikenakan sanksi pidana.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

PEWARTA: R. SILALAHI

Reporter: Redaksi