WartaSugesti.com | SAMPANG – Achmad Behri, S.H, ketua bidang hukum tim pemenangan Jimad Sakteh menindak lanjuti laporan dari 3 tanggapan masyarakat yang belum ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, Abdurrouf, Abdul Aziz dan Rolis Sanjaya, atas nama masyarakat telah membuat laporan kepada KPUD Sampang, terkait adanya dugaan salah satu Bacawabup Sampang inisial AH yang mempunyai hutang perseorangan dan Perbankan yang merugikan negara.
Atas masalah hutang tersebut, calon tersebut masih lolos sebagai kontestan Pilkada Sampang, padahal sudah jelas di PKPU Bacabup dan Bacawabup harus bebas dari hutang
“Kami dari tim pemenangan Jimad Sakteh sudah melaporkan KPU Sampang ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) kabupaten, laporan kami sudah diterima Staf Bawaslu ( Jufriadi ) Rabu, 25/09/2024 Sore di kantornya Jln. Rajawali,” kata Achmad Behri.
Kuasa Hukum Jimad Sakteh menganggap, Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, teledor dan lalai dengan aturan yang sudah ditetapkan PKPU nomer 08 tahun 2024.
Pasalnya kata kuasa hukum, tupoksi yang sudah tertuang di UU nomer 10 tahun 2016 tentang kedua perubahan UU nomer 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Penetapan Pengganti UU nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati,Walikota menjadi UU beserta turunannya.
Berita sebelumnya : Ketua LSM GPN Sebut KPUD Sampang Loloskan Calon Pemimpin Bermasalah
Berita sebelumnya : Abdul Rouf Tanggapi Tahapan Pilkada Sampang, Salah 1 Paslon Dinilai Bermasalah
Achmad Behri selaku kuasa hukum Jimad Sakteh juga menjelaskan bahwa, PKPU nomer 08 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, KPU wajib menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat
Dalam hal ini lanjut dia, 3 tanggapan masyarakat dengan laporan atas nama Abdurrouf, Abdul Aziz dan Rolis Sanjaya. KPU telah melakukan pelanggaran:
1. Tidak memanggil pelapor maupun terlapor
2. Tidak melakukan verifikasi terkait laporan tersebut ( laporan dan tanggapan masyarakat )
3.Tidak membuat keputusan dari hasil verifikasi masukan dan tanggapan masyarakat
4. Dan tidak menyerahkan hasil dari keputusan KPU Sampang atas tindak lanjut dari keputusan yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten Sampang kepada pelapor.
Untuk perimbangan berita, awak media telah menghubungi Ketua KPU Sampang Aliyanto dengan tujuan konfirmasi terkait 3 tanggapan masyarakat iru melalui telepon selulernya, namun tidak aktif. (Rom)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.
Tim Redaksi