WartaSugesti.com | Surabaya – Ada larangan berkendara motor atau kendaran lainnya masuk gang kampung atau permukiman. Aturan ini masih dilestarikan hingga sekarang. Terutama seperti di perkampungan lawas Kota Surabaya.
Pegiat Sejarah Surabaya Nur Setiawan mengatakan, sejak dahulu perkampungan lawas di Surabaya melarang kendaraan bermotor roda dua, sepeda angin dan sejenisnya untuk dikendarai di dalam kampung.
Sudut Kota Surabaya Bertajuk Nuansa Eropa
“Sebetulnya peraturan ini dibuat dan disepakati sejak lama, sejak era kolonial Hindia-Belanda oleh masing-masing kepala kampung (setingkat ketua RW),” ungkapnya kepada wargaSugesti.
Dia menjelaskan, beberapa alasan mengemuka kenapa kendaraan bermotor dan sejenisnya tidak boleh dikendarai di dalam gang atau kampung adalah soal etika.
“Sebab orang-orang Surabaya yang notabene berasal dari suku Jawa sangat menjunjung tinggi sopan santun dan budi pekerti,” ucapnya.
Alasan kedua, lanjut Nur, adalah faktor keamanan. Jika diperbolehkan dikendarai di gang dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan di dalam kampung, serta faktor kebisingan.
Sebab motor zaman dahulu mempunyai suara yang cukup berisik. Apalagi ditambah asap tebal keluar dari knalpotnya yang bisa menimbulkan polusi.
“Namun kini aturan-aturan tersebut di sebagian kampung tidak berlaku. Beberapa kampung lawas ada yang memperbolehkan kendaraan bermotor maupun sepeda angin untuk dikendarai di dalam gang,” bebernya.
Beberapa kampung lawas yang masih mempertahankan aturan masuk gang mesin motor harus dimatikan, seperti ada kampung Peneleh. Selain itu juga ada di kampung Lawang Seketeng, Pandean, Plampitan, Maspati, Praban, Ketandan, Genteng dan Keputran. (Lastomo)