Banjarmasin, WartaSugesti.com – Problem OJK yang sering dikeluhkan adalah pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Non Bank.
Sekarang pinjol (pinjam online) makin marak, dan tidak ada melindungi masyarakat dari penipuan dan praktik pinjaman yang tidak sesuai.
Demikian komentar Norhalis Majid, Pemerhati Sosial di Banjarmasin, Jumat (9/10/2026). sehubungan 15 Tahun Otorisasi Jasa Keuangan dalam perannya selama ini.
Noorhalis Majid yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan dari tahun 2010 hingga 2020 menegaskan, harapannya ada pada Otorisasi Jasa Keuangan.
Namun kata dia, ternyata Otorisasi Jasa Keuangan juga kurang mampu mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank.
Baka juga : Kades Canggang Gresik Jawa Timur Blokir Nomor Wartawan
Perlindungan terhadap konsumen, membuat OJK semakin terpercaya.
“Tindakan pengawasan juga sering kali dilakukan setelah kasus viral. Sementara apabila kasus tersebut tidak mendapat sorotan media atau publik, cenderung reaksinya lambat, bahkan OJK di daerah kerap menyampaikan tidak memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti laporan, menunggu tindakan pusat baru kemudian ada tindakan,” ujar Norhalis.
Dikatakan, fungsi literasi sangat penting, terutama ditengah masih gagapnya masyarakat terkait marak dan meluasnya Lembaga Simpan Pinjam, termasuk Simpan Pinjam Online.
“Bekerjasama dengan Media, hendaknya OJK dapat mensosialisasikan berbagai bentuk produk, skema dan berbagai hal menyangkut lembaga keuangan,” saran Norhalis.
Ditegaskan Norhalis, mesti pula disosialisasikan unit atau pengaduan, apabila masyarakat mengalami persoalan menyangkut Lembaga Keuangan.
“Tersedianya unit atau ruang pengaduan, dapat melindungi masyarakat dari tindakan yang dapat merugikan mereka. Peran OJK dalam melindungi masyarakat terhadap berbagai persoalan Lembaga Keuangan, harus lebih optimal,” pungkasnya.






